
Mau Jadi Kepala dan Komite BPH Migas? Simak Dulu Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Lowongan untuk mengisi jabatan Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah dibuka. Hal ini tertuang di dalam Surat Pengumuman Kementerian ESDM Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021, tertanggal 20 Januari 2021.
Surat tersebut tertulis "Sehubungan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) akan segera berakhir, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dengan ini kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengisian Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas."
Adapun Ketua Panitia Seleksi dijabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
"Iya benar, pengumuman resmi dari Kementerian ESDM. Silahkan yang memenuhi syarat siapa pun (untuk mendaftar)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/01/2021).
Berikut beberapa persyaratan yang dicantumkan dalam surat pengumuman tersebut:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi.
3. Mempunyai pendidikan, pengalaman, dan kemampuan profesional yang dibutuhkan.
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.
5. Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
6. Selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta badan usaha lainnya.
B. Persyaratan Khusus
1. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
2. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran.
3. Kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) dan/atau yang sederajat.
4. Berpengalaman di bidang minyak dan gas bumi sekurang-kurangnya 10 tahun, diutamakan terkait bidang hilir minyak dan gas bumi.
5. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
6. Pelamar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya pernah atau masih menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il) dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b/atau
b. Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama dengan golongan ruang sekurang-kurangnya IV/d, atau Akademisi sekurang-kurangnya Guru Besar dengan golongan ruang sekurang-kurangnya IV/d.
7. Selama menjadi Anggota Komite BPH Migas, tidak menjadi anggota dan/atau menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau afiliasinya.
C. Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik, di atas kertas bermaterai Rp 10.000,00 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, u.p. Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.
2. Surat keterangan kewarganegaraan yang dinyatakan dengan Kartu Tanda
Penduduk domisili pelamar atau Paspor yang masih berlaku.
3. Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir untuk pelamar dari
kalangan PNS.
4. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari :
a. Keterangan sehat jasmani dan dokter Rumah Sakit dalam 6 bulan terakhir.
b. Keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater dalam 6 bulan terakhir.
c. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 bulan terakhir.
5. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000:
a. Tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi/usaha lain terkait.
b. Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
c. Tidak menjadi anggota dan/atau menjabat sebagai pengurus Partai Politik atau afiliasinya.
d. Bersedia untuk aktif secara penuh di BPH Migas.
e. Bersedia untuk sementara lepas status PNS.
6. Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu;
a. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta disahkan oleh Rektor/Ketua/Pejabat yang ditunjuk; atau
c. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah diakreditasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
8. Surat keterangan tidak pernah dihukum pidana yang dinyatakan dari Kepolisian domisili pelamar.
9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dari pejabat yang berwenang, untuk pelamar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
10. Fotokopi bukti penyerahan SPT Tahunan (tahun terakhir) dan LHKPN bagi penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor.
11. Surat persetujuan dari pejabat/unsur manajemen yang berwenang bagi pelamar yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, BUMN, perusahaan, akademisi, dan asosiasi.
12. Daftar riwayat hidup disertai dengan surat keterangan pengalaman kerja, sertifikat keahlian, dan/atau data pendukung lainnya.
13. Pas Foto asli ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.