
Tanda Bahagia Belum Terlihat dari Pajak 0% Mobil, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru memang berdampak pada kenaikan penjualan. Namun, efeknya terhadap industri turunan sektor otomotif belum terasa.
Seperti penjualan ban yang belum mendapat order baru dari produsen mobil. Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane, melihat belum ada orderan baru dari produsen mobil. Sehingga utilitas produksi dan penjualan ban belum mengalami peningkatan.
"Belum normal, kita tidak mau buat ban kalau nggak dipesan dulu, itu untuk efisiensi bahan baku, waste dari produksi juga kita usaha kurangi," jelas Aziz kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Aziz menjelaskan penjualan ban paling rendah itu pada bulan Maret 2020 lalu, tapi membaik hingga bulan Oktober hingga utilisasi pabrikan ban bisa mencapai 60%. Prediksinya tahun ini juga masih bisa naik mencapai 70%, dengan asumsi permintaan mobil meningkat karena PPnBM 0%.
Sementara untuk di pasar after market juga diprediksi masih lesu. Aziz menjelaskan penjualan ban tergantung dengan pemakaian juga minat beli masyarakat. Dia mencontohkan masih banyaknya pekerja yang work from home juga banyaknya armada kendaraan umum yang tidak beroperasi membuat masyarakat menunda penggantian ban.
"Penggunaan mobil pribadi bus dan truk masih minim. Sektor transportasi juga tergantung kebutuhannya saja kan bus yang beroperasi. Kalau mobil pribadi tergantung dari mau tidak-nya saja. Mereka yang punya mobil ya punya daya beli. Prediksi saya membaik kira kira kuartal I 2022," jelas Aziz.
Sehingga masih banyak perusahaan ban yang melakukan efisiensi karyawan juga. Aziz menjelaskan dorongan dari pengusaha itu agar karyawan ban melakukan pensiun dini. Dari catatan asosiasi sudah ada 30 ribu - 40 ribu karyawan perusahaan ban sebelum Covid-19, berkurang 20% atau 6.000 - 8.000 karyawan yang dirumahkan.
Sempat ramai Januari lalu, terhadap kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawan PT Goodyear Indonesia di Bogor, walaupun dalam gugatan di pengadilan dimenangkan dari pihak pekerja.
"Pihak pengadilan menolak seluruh gugatan dari PT Goodyear Indonesia dan memerintahkan kita segera dipekerjakan kembali dan mengembalikan hak-hak kita baik yang tertunda ataupun belum dibayarkan. Karena itu, SK PHK dibatalkan secara hukum oleh pihak pengadilan," kata Koordinator Karyawan Goodyear Ter-PHK kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/1/2021).
Persidangan ini terjadi karena pihak manajemen perusahaan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Oktober 2020 silam dengan nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.
Bisnis Suku Cadang Menunggu Cuan
Begitu juga dengan penjualan komponen suku cadang. Corporate Secretary PT Selamat Sempurna Tbk Lidiana Widjojo, melihat pihaknya belum merasakan adanya peningkatan penjualan bulan Maret ini. Melihat perusahaan merupakan produsen suku cadang yang fokus pada pasar after market.
Namun, adanya relaksasi sektor otomotif dapat meningkatkan populasi mobil untuk jangka panjang. Sehingga penjualan suku cadang juga akan terangkat dari maintenance mobil-mobil itu.
"Secara langsung belum ada peningkatan. Kita fokus dan besar ke pasar replacement. Sementara porsi yang Original Equipment Manufacture (OEM) porsinya kecil hanya 10%,"jelasnya kepada CNBC Indonesia.
Sementara, Ketua Umum Gabungan Industri Alat-Alat Motor dan Mobil (GIAMM) Hamdani Dzulkarnaen mengatakan tahun ini diprediksi penjualan suku cadang bisa meningkat. Seiring naiknya daya beli masyarakat dari pemulihan ekonomi dan geliat pasar otomotif.
"Dibanding tahun 2020 tentunya kita berharap naik dan bertumbuh, seiring dengan pulihnya penjualan OEM walaupun bertahap," katanya.
Seperti yang diketahui, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil juga diperluas hingga mobil yang memiliki dapur pacu 2.500 cc tidak hanya untuk mobil 1.500 cc dengan tingkat TKDN 70%. Kebijakan ini juga hanya berlaku 3 bulan sejak Maret ini, setelah tiga bulan diskon PPnBM akan berkurang menjadi 50%, dan 25% di tiga bulan selanjutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%