Fakta Seputar Gaji PNS, Cek di Sini!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 March 2021 08:38
Infografis/Astaga.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 202i/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Astaga.....Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak masyarakat di Indonesia. Tak heran saat ada lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, orang berbondong-bondong ikut mendaftar.

Menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini lah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.

Sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya lihat rincian besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular