Catat! Korban PHK Bisa Ajukan Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 March 2021 20:00
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 telah membuat banyak masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ternyata, mereka yang menjadi korban PHK dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).

"Jadi, nanti sampai 6 bulan itu dia berhak tanpa bayar iuran, dan tetap harus mendapatkan manfaat dan itu sudah diatur di dalam peraturan," ujarnya.

Sementara jika lebih dari 6 bulan dan kemudian pindah ke PBI, korban PHK harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Caranya dengan mengajukan bukti bahwa yang bersangkutan benar korban dari PHK dan bisa langsung mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI.

Kendati demikian, saat ingin melakukan mengajukan diri sebagai PBI, namun masih ada tunggakan, tunggakan tersebut tetap ditagihkan dan boleh dicicil.

"Kalau ada tunggakan, sebagai (peserta) PBI langsung berlaku dia bisa akses ke layanan kesehatan, tapi tunggakan itu tetap ditagihkan. Tapi boleh dicicil," jelas Ali.

Sayangnya, proses pengajuan di lapangan itu kadangkala terhambat dan mungkin akan menemukan beberapa kesulitan. Pasalnya proses pemindahan untuk menjadi peserta PBI ada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, Ali berharap ke depan, untuk persoalan PBI dan yang bersangkutan dengan BPJS Kesehatan, lebih baik untuk diurus langsung oleh pihaknya tanpa banyak campur tangan pihak kementerian/lembaga lain.

"Jadi mungkin kesulitannya ketika dia proses pindah ke PBI yang mengurusi datanya adalah di Kementerian Sosial. Jadi di situ mungkin bagaimana dia dari (korban) PHK pindah ke PBI, padahal PBI sebetulnya teoritisnya lagi itu setiap 6 bulan harus direvisi datanya," tuturnya.

"Sebetulnya kalau itu bisa ditentukan, artinya tidak banyak pihak (yang terlibat), artinya mungkin bisa lebih cepat. Tapi kan realitas seperti itu. Kita bisa duduk bersama selesaikan itu," kata Ali melanjutkan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! 95% Warga Papua Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular