
Duh! Rekomendasi Badan Geologi Soal Bencana Sering Diabaikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan GeologiĀ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eko Budi Lelono, Selasa (16/3/2021). Dalam rapat itu mengemuka pembuatan UU Geologi untuk mitigasi bencana di tanah air.
Dalam paparannya, Eko mengatakan, dalam upaya mencegah bencana, Badan Geologi selalu memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan dan pemerintah daerah. Namun, karena tidak ada aturan yang mengikat, maka rekomendasi tersebut kerap diabaikan.
Oleh karena itu, Badan Geologi meminta agar UU Geologi dibentuk. Eko menyebut perlunya UU Geologi yang mandiri untuk menghasilkan kegiatan yang komprehensif, luas serta efektif, dan efisien, terutama dalam mitigasi bencana geologi.
"Rekomendasi yang diberikan tidak mengikat, tidak ada landasan UU yang mewajibkan pemangku kepentingan, pemerintah daerah mengikuti yang direkomendasikan," ujarnya.
Selain belum adanya landasan yang kuat berupa UU, hal lain yang membuat mitigasi bencana tidak maksimal adalah belum terpenuhinya semua alat untuk pemantauan.
"Mitigasi bencana geologi sudah cukup, tapi belum optimal," kata Eko.
Mengutip dari dpr.go.id, disebutkan RUU ini diusulkan sempat diusulkan Komisi VII DPR untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Latar belakangnya adalah Indonesia merupakan wilayah yang berada di daerah ring of fire. Ini menyebabkan potensi bencana yang dipengaruhi oleh kondisi geologi tidak bisa terhindarkan.
RUU ini juga diharapkan mengatur bidang-bidang kegeologian secara tegas dan komprehensif terhadap aspek-aspek yang menjadi fokus kebutuhan dengan memperhatikan kondisi bidang kegeologian saat ini.
DPR Setuju
Komisi VII DPR RI sepakat dengan usulan Badan Geologi agar dibuatkan RUU Geologi. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa, (16/03/2021).
Namun, Badan Geologi diminta membicarakan terlebih dahulu di internal Kementerian ESDM mengenai RUU tersebut. Sehingga RUU ini nantinya menjadi inisiasi dari pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Ratna Juwita mengatakan sepakat dengan usulan Badan Geologi. Dia berpandangan rekomendasi dari Badan Geologi mestinya dijalankan oleh pejabat daerah setempat.
Dengan adanya UU Geologi, menurut Ratna, maka akan ada suatu landasan yang mewajibkan. Nanti juga akan ada punishment (hukuman) jika mengabaikan rekomendasi.
"Pejabat ada keharusan dan punishment jika abaikan dan bahayakan masyarakat setempat," jelasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam. Dia mengatakan UU Geologi ini perlu dibicarakan dahulu secara intern oleh Badan Geologi dan Kementerian ESDM.
RUU Geologi tidak menjadi inisiatif DPR karena dari inisiatif DPR sudah banyak UU yang harus segera dirampungkan. Dia mencontohkan UU Omnibus Law yang diinisiasi pemerintah bisa cepat rampung dalam sekali atau dua kali masa sidang.
"Karena UU selesaikan masalah di Indonesia baik masalah bencana," tuturnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Ada Indikasi Tanah di Pantura Bakal Ambles..