
Sengkarut Program Rumah DP 0 Rupiah Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menaikkan batasan gaji warga yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka (DP) 0 Rupiah. Dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
Ini tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD) 2017-2022. Ini juga didukung dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020.
Dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022 tertulis bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di ibu kota. Salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan.
Sementara, bagi masyarakat ibu kota yang memiliki penghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan dapat membeli rumah sesuai harga pasar. Dengan kata lain, pembeliannya diserahkan pada mekanisme pasar.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]