Penjualan Mobil Mengkeret, Pajak Otomotif Jatuh Sampai 50%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 March 2021 20:16
Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari sektor otomotif pada tahun lalu turun signifikan. Penurunan bahkan mencapai 50%.

"Kelesuan 2020 akibat penerimaan PPnBM menurun luar biasa," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Ia menyebutkan, pada tahun 2020 penerimaan pajak dari sektor otomotif hanya tercatat Rp 5 triliun. Padahal di tahun 2019 bisa mencapai Rp 10 triliun.

"Penerimaan sektor industri otomotif di 2020 lebih kecil dari 2019. Bahwa untuk PPnBM khususnya di 2020 ini dicatat Rp 5 triliun, dibandingkan 2019 Rp 10 triliun," kata dia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu menjadi penyebabnya. Sebab, hampir semua sektor industri mengalami tekanan termasuk otomotif.

"Jadi memang pada situasi pandemi tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa mengkeret atau alami pengecilan dan kalau tidak dibantu akan mengalami kondisi hampir sama dengan 2020 demikian juga PPnBM," jelasnya.

Dengan kondisi ini, maka ia menilai bahwa sektor usaha perlu terus dibantu melalui pemberian insentif agar tekanannya tidak terlalu besar seperti tahun lalu. Salah satunya adalah diskon tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru.

Awalnya hanya diberikan kepada kendaraan dengan silinder hingga 1.500 cc, saat ini akan dikaji kembali agar bisa hingga silinder 2.500 cc.

"Asalkan TKDN nya 70%, itu mungkin bisa jadi pertimbangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Bulan Madu' Pajak Selesai, Penjualan Mobil Bakal Anjlok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular