Pengusaha Beton Kecipratan Cuan Kebijakan Rumah Bebas PPN

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 March 2021 09:40
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Ilustrasi pembangunan rumah (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% kepada sektorĀ properti mendapat respons positif dari pelaku usaha industri turunan sektor tersebut. Sebab, keputusan itu memiliki potensi besar bakal mengerek penyerapan bahan baku dalam pembangunan perumahan.

Salah satunya dari bata ringan. Karena harganya yang cenderung lebih murah dibanding bata merah, banyak rumah yang tergolong murah menggunakan bahan baku ini.

"Penyerapannya akan meningkat minimal 40%. Kita ke pengembangan rumah murah di mana orang membeli untuk kebutuhan bukan investasi. Otomatis beli rumah ingin segera dipakai 3-4 bulan jadi. Karena dari dulu fokusnya ke perumahan, berita ini sangat menggembirakan," kata pengusaha bata ringan di Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia (Proberindo) Henrianto kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3/2021).



Kebijakan pemerintah dalam relaksasi PPN rumah menyasar kepada dua jenis segmentasi, yakni rumah dengan range harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memiliki diskon PPN sebesar 50%, sementara rumah di bawah Rp 2 miliar terkena potongan diskon 100%. Kebijakan ini memiliki batas atas, artinya mengarahkan pada rumah yang tidak begitu mahal.

"Perumahan khususnya yang tergolong tidak terlalu mahal pasarnya selalu ada, karena backlog dari perumahan masih 11 juta se-Indonesia, jadi otomatis akan ada market sendiri. Tinggal kebijakan dari pemerintah, DP dimurahin, pajak nggak ada, itu membuat makin geliat untuk kitanya," kata Henrianto.

Kebijakan anyar pemerintah untuk sektor properti adalah dengan membebaskan PPN, berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular