
Pengusaha Beton Kecipratan Cuan Kebijakan Rumah Bebas PPN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% kepada sektorĀ properti mendapat respons positif dari pelaku usaha industri turunan sektor tersebut. Sebab, keputusan itu memiliki potensi besar bakal mengerek penyerapan bahan baku dalam pembangunan perumahan.
Salah satunya dari bata ringan. Karena harganya yang cenderung lebih murah dibanding bata merah, banyak rumah yang tergolong murah menggunakan bahan baku ini.
"Penyerapannya akan meningkat minimal 40%. Kita ke pengembangan rumah murah di mana orang membeli untuk kebutuhan bukan investasi. Otomatis beli rumah ingin segera dipakai 3-4 bulan jadi. Karena dari dulu fokusnya ke perumahan, berita ini sangat menggembirakan," kata pengusaha bata ringan di Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia (Proberindo) Henrianto kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3/2021).
Kebijakan pemerintah dalam relaksasi PPN rumah menyasar kepada dua jenis segmentasi, yakni rumah dengan range harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memiliki diskon PPN sebesar 50%, sementara rumah di bawah Rp 2 miliar terkena potongan diskon 100%. Kebijakan ini memiliki batas atas, artinya mengarahkan pada rumah yang tidak begitu mahal.
"Perumahan khususnya yang tergolong tidak terlalu mahal pasarnya selalu ada, karena backlog dari perumahan masih 11 juta se-Indonesia, jadi otomatis akan ada market sendiri. Tinggal kebijakan dari pemerintah, DP dimurahin, pajak nggak ada, itu membuat makin geliat untuk kitanya," kata Henrianto.
Kebijakan anyar pemerintah untuk sektor properti adalah dengan membebaskan PPN, berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%