Ini Dia Aturan Lengkap BI DP Nol Rupiah untuk Rumah & Mobil

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 March 2021 16:03
[DALAM] Mobil & Rumah 0%
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merilis aturan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Ini berlaku per 1 Maret 2021.

Berdasarkan situs resmi BI, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021) secara lengkap kebijakan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penerbitan aturan tersebut berkaca pada kondisi perekonomian nasional yang tengah dalam pemulihan. Sehingga dibutuhkan stimulus tambahan agar ada percepatan pemulihan ekonomi.

"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB)," jelasnya.

"Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional," kata Erwin.

Berikut pokok kebijakan BI:
1. Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

2. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Pendapat Ekonom Soal DP 0% Rumah dan Mobil, Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular