
Beli Rumah DP Nol Persen, Bos BCA Wanti-wanti soal Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menyebutkan relaksasi kebijakan pemberian uang muka (down payment/DP) 0% atas pembiayaan kredit properti dan kendaraan yang diberikan oleh regulator harus diberikan dengan bijaksana oleh perbankan.
Menurut Jahja, pemberian fasilitas ini harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
"Tetapi yang bijaksana dari pemerintah itu boleh, bukan harus, artinya kita sebagai bank yang memastikan kredit itu kan mengukur dan melihat kemampuan nasabah," kata Jahja dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).
Selain mempertimbangkan kemampuan nasabah, adanya fasilitas ini juga harus mempertimbangkan kemampuan perbankan.
"Kita lihat bisa 0% tapi dengan persyaratan, dan kita juga bisa," terangnya.
Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan dari developer atau perusahaan pengembang perumahan yang juga menyediakan fasilitas tersebut, sebab tak semua pengembang perumahan memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Jahja telah menyebutkan bahwa kebijakan relaksasi DP 0% ini perlu dibarengi mitigasi risiko untuk menghindari risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Dia menilai kebijakan penurunan DP tersebut akan dibarengi dengan ketentuan lain yang menyertai nasabah untuk memastikan nasabah dinilai eligible untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Saya kira kebijakan ini adalah sesuatu hal yang bijaksana, diperbolehkan artinya tentu ada ketentuan-ketentuan lain apakah kita harus lebih tau data basic nasabah tersebut, penghasilan mereka. Apakah kelihatan dari pemasukan rekening mereka apakah turun atau tidak selama covid, kemampuan mereka atau ada syarat lain misalkan mereka kita syaratkan sebagai deposan di BCA," kata Jahja dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) telah memberikan pembebasan DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.
Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
Pelonggaran kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sikap Bos BCA, Tukang Becak Bobol Tabungan Nasabah Rp345 Juta
