Jakarta, CNBC Indonesia - Setu, tukang becak yang diajak membobol rekening BCA kembali menjadi sorotan. Ia dituntut satu tahun penjara lantaran terbukti menjadi eksekutor pencurian rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi hingga Setu akhirnya terlibat dan dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum?
Kasus pembobolan itu sejatinya didalangi oleh seorang bernama Mohammad Thoha yang secara tak sengaja bertemu dengan tukang becak bernama Setu. Pertemuan ini terjadi beberapa hari sebelum ia melancarkan aksinya.
Kebetulan, menurut Thoha, Setu memiliki perawakan mirip Muin yang merupakan pemiliki rekening BCA. Sehingga, Thoa meminta Setu untuk menyamar menjadi Muin untuk mengambil uang melalui teller BCA.
Thoha bahkan sempat pergi ke bank sehari sebelum aksi pembobolan tersebut bersama Setu untuk memesan uang Rp 320 juta. Kejadian ini berlangsung pada Kamis 4 Agustus 2022, saat Thoha mengajak Setu ke bank BCA di Jalan Indrapura untuk mengambil slip penarikan uang.
"Saya ke teller pas Kamis sama Setu. Saya bilang ke ibu kasirnya besok mau ambil uang Rp 320 juta. Dia tanya identitas dan sempat ngasih tahu disuruh bawa KTP, ATM, dan buku tabungan," jelas Thoha menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla dalam sidang yang berlangsung Selasa (24/1) di PN Surabaya, dikutip dari detikcom.
Thoha sendiri mengaku sudah mencari tahu tentang proses penarikan uang dalam jumlah besar melalui internet. Pada saat hari eksekusi, Jumat 5 Agustus 2022 siang, Thoha yang menyewa kos harian selama beberapa hari di rumah Muin di Jalan Semarang Surabaya sudah bersiap-siap.
Ketika Muin berangkat ke masjid untuk menjalankan Salat Jumat, Thoha pun beraksi. Pada saat itu, kamar Muin tidak dikunci.
Thoha menelusuri kamar itu dan menemukan kartu ATM serta KTP dari dompet Muin. Setelah itu, ia membuka sejumlah laci hingga menemukan buku tabungan Muin di laci plastik yang juga tidak terkunci. Sehingga, seluruh kebutuhan untuk menjalankan tindakan kriminal itu telah lengkap.
Lantas, Thoha segera menelepon Setu. Mereka janjian di PGS dan berangkat bersama ke kantor cabang utama di Jalan Indrapura, Surabaya. Sebelumnya, Thoha telah menyiapkan peci yang mirip dengan yang digunakan Muin sehari-hari agar penyamaran Setu semakin sempurna.
Pada saat Setu beraksi Thoha menunggu di luar. Alasan yang mencla-mencle sempat ia sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang bertanya mengapa dirinya menunggu di luar. "Saya merasa bersalah yang mulia," ujar Thoha.
"Yang benar yang mana? Merasa bersalah atau takut terekam CCTV? Keteranganmu di BAP seperti itu. Mana yang benar?" cecar Marper.
"Iya yang mulia, merasa bersalah dan takut terekam CCTV," jawab Thoha.
Saat pegawai laki-laki di bank itu sedang Salat Jumat, Setu masuk ke kantor BCA. Ia disambut petugas keamanan lalu diarahkan mengisi slip penarikan uang padahal ia sudah membawa slip yang sudah dibubuhi tanda tangan Muin yang telah dipalsu oleh Thoha.
Teller bank Maharani Istono Putri yang melayani Setu sama sekali tidak curiga. Dalam persidangan sebelumnya Maharani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa penyamaran Setu sempurna. Ia bahkan telah meneliti spesimen tanda tangan di slip penarikan yang dia anggap identik dengan tanda tangan Muin.
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada Setu. Ia merupakan tukang becak yang menjadi eksekutor pembobolan rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tuntutan Setu dibacakan JPU Diah Ratri Hapsari.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah.
Mendengar tuntutannya, terdakwa Setu pun membela diri. Setu yang diyakini bersalah membobol duit Rp 320 juta milik Muin Zachry mengaku hanyalah seorang tukang becak.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Untuk diketahui, Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas permintaan Mohammad Thoha. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya ia juga memohon ampun kepada Majelis Hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.
Dalam sidang sebelumnya di ruang sidang yang sama pada Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dirinya disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?
Setu yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.
"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.
Setu pun mengaku ditipu Thoha yang berdalih meminta tolong untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit. Kepada Setu, Thoha mengaku tak bisa mengambil uang sendiri ke bank.
Setu pun memohon kepada JPU dan mejelis hakim agar dikasihani. Dia tak mau ditahan seumur hidup karena belum pernah berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masak dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu saat mengikuti sidang secara online. "Saya mau karena dikasih Rp 5 juta," kata Setu.
Setu yang diupah Rp 5 juta itu mengaku uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk kebutuhan kos.
"Untuk bayar kos, Bu," ujarnya kepada JPU Dilla.