Update Tukang Becak Bobol BCA, Thoha Minta Belas Kasih Hakim

dhf, CNBC Indonesia
02 February 2023 07:35
Gedung Bank BCA
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Otak pembobolan rekening BCA Mohammad Thoha meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Ia dituntut empat tahun penjara setelah terbukti mencuri rekening Muin Zachry senilai Rp 320 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. "Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," tuturnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Thoha pun menceritakan kondisi keluarganya. Ia berharap, dengan cara ini hakim mau memberikan keringanan.

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha yang menghadiri sidang iru secara online dari tahanan.

Tidak hanya Thoha, tukang becak Setu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan rekening BCA itu juga memohon keringanan atas tuntutan 1 tahun penjara dari JPU.

Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip bapak kosnya.


(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekening Dibobol Tukang Becak, Nasabah Ancam Polisikan BCA!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular