Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 March 2021 16:12
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah resmi diluncurkan. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. Tujuannya mendorong agar properti bisa terserap pasar di tengah dampak pandemi covid-19.

Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :

- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin (1/3).

Selain itu, dari kriteria itu ada 3 jenis hunian yang dapat fasilitas ini dengan total PPN yang ditanggung sekitar Rp 7,95 triliun, untuk transaksi properti sekitar Rp 82,7 triliun.

Berikut rinciannya:

PUPRFoto: PUPR
PUPR

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Beton Kecipratan Cuan Kebijakan Rumah Bebas PPN

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular