MARKET DATA

Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
01 March 2021 16:12
Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah resmi diluncurkan. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. Tujuannya mendorong agar properti bisa terserap pasar di tengah dampak pandemi covid-19.

Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :

- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin (1/3).

Selain itu, dari kriteria itu ada 3 jenis hunian yang dapat fasilitas ini dengan total PPN yang ditanggung sekitar Rp 7,95 triliun, untuk transaksi properti sekitar Rp 82,7 triliun.

Berikut rinciannya:

PUPRFoto: PUPR
PUPR
(hoi/hoi) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Rancang Skema Baru, Ada Pinjol Tetap Bisa Punya Rumah


Most Popular
Features