Ini Dia Rumah yang Dapat Penghapusan PPN 10%

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah resmi diluncurkan. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. Tujuannya mendorong agar properti bisa terserap pasar di tengah dampak pandemi covid-19.
Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :
- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin (1/3).
Selain itu, dari kriteria itu ada 3 jenis hunian yang dapat fasilitas ini dengan total PPN yang ditanggung sekitar Rp 7,95 triliun, untuk transaksi properti sekitar Rp 82,7 triliun.
Berikut rinciannya:
![]() PUPR |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Beton Kecipratan Cuan Kebijakan Rumah Bebas PPN