Bikin Malu! Gaji PNS Pajak Selangit, Masih Ada Dugaan Suap

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga melakukan suap. Saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap ini tentu mencoret nama baik Kementerian Keuangan secara keseluruhan. Apalagi selama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menekankan agar PNS nya bisa menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
Dugaan suap ini juga bisa menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada Pemerintah terutama wajib pajak. Di mana selama ini sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Padahal, selama ini penghasilan yang diterima pegawai DJP sangat besar. Bahkan terbesar dari unit lain di Kementerian Keuangan dan juga Kementerian lainnya.
Penghasilan besar PNS ini karena tunjangan kinerja yang diterima pegawai DJP terbesar di antara Kementerian lainnya. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Seperti yang dikutip CNBC Indonesia dari aturan tersebut, Rabu (3/3/2021), tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.