Setahun Corona, Sewa Kamar Hotel Makin Hancur-Hancuran!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 March 2021 18:23
Hotel Inaya Bali. Ist
Foto: Hotel Inaya Bali. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat okupansi hotel saat ini masih suram. Dimana tingkat okupansi masih turun pada bulan Januari - Februari 2021 yang masih masuk kategori low season alias musim paceklik. Hal ini bersamaan dengan pandemi covid-19 di Indonesia yang sudah genap setahun pada awal Maret 2021.

Dari data Badan Pusat Statistik, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia anjlok pada bulan Januari hanya sebesar 30,35%, turun dibandingkan TPK Desember yang mencapai 40,79%. Bahkan lebih rendah dibanding bulan Oktober 2020 yang sempat mencapai 40,14%. Tingkat keterisian paling rendah ada di Provinsi Bali hanya 11,15%, Sulawesi Barat 17,23%, dan Aceh 20,13%.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, membenarkan okupansi hotel di bulan Januari suram karena masih masuk dalam kategori bulan low season. Hal ini membuat harga rata-rata sewa hotel juga turun 30%-40%.

"Sekarang masuk ke bulan 13 Pandemi, okupansi masih rendah di bawah rata-rata. Mereka banting harga average room rate turun 30%-40%, tekanan dari harga cukup dalam. Tekanan ini terjadi dari hotel bintang lima yang akan menekan kelas hotel di bawahnya," jelas Maulana, Kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Yusran menjelaskan diskon pada harga hotel ini terjadi akibat okupansi yang rendah. Sehingga dibutuhkan stimulus okupansi dari pemerintah supaya tidak menekan hotel bintang 3 ke bawah. Karena saat hotel bintang 5 menurun harga begitu juga kelas hotel di bawahnya, yang berimbas tidak bisa menutup biaya operasionalnya.

Dia juga pasrah melihat aturan pemotongan cuti bersama di tahun ini. Tentunya dengan adanya aturan ini akan memotong jumlah tingkat keterisian kamar hotel pada tahun ini. Ditambah masih adanya pembatasan ruang gerak masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memotong jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Jadi hanya ada dua hari cuti bersama di 2021.

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan pada hari raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 17-19 Mei, dan Hari raya Natal 27 Desember.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 4 Desember perayaan Natal 2021.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Hotel Baru Mau Napas, Eh Omicron Ngamuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular