Perpres Miras Dicabut Ganggu Investor? Ini Penjelasan BKPM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 March 2021 17:23
Minuman Beralkohol, Miras (cnbc Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Dengan pencabutan aturan ini, apakah ini akan mengganggu kepercayaan investor?

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ada kepentingan negara yang lebih besar dari keputusan pemerintah. Maka pencabutan aturan mengenai investasi miras jangan dinilai sebagai gambaran ketidakkonsistenan.

"Semuanya sudah diperbaiki untuk kebaikan rakyat, bangsa, umat beragama di seluruh wilayah Indonesia dari Aceh sampai Papua," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Pun dengan dicabutnya aturan mengenai jenis investasi miras yang tertuang dalam lampiran 3 nomor 31, 32, 33 dalam Perpres 10/2021, kata Bahlil tidak terlalu berdampak sistemik terhadap investasi di Indonesia.

Pasalnya sebelum aturan investasi miras dicabut, diklaim Bahlil belum ada investor yang mau mengajukan untuk membuka usahanya di Indonesia. Kalangan dunia usaha diklaim Bahlil masih memiliki kepercayaan yang baik terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin, dan percaya kerjasama itu bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Lagipula, pemerintah tidak mencabut keseluruhan Perpres 10/2021, yang dicabut hanya aturan yang tertuang dalam Lampiran 3 poin 31,32, 33 tentang investasi minuman beralkohol.

Bagi pengusaha yang sudah menjalankan usahanya di bidang minuman beralkohol saat ini, kata Bahlil dipersilahkan untuk dilanjutkan. Selama aturan, mekanisme, dan prosesnya dijalankan sesuai aturan sebelumnya, baik itu Undang-Undang atau Peraturan Menteri.

"Jadi yang sudah eksisting jalan saja. Dan itu enggak ada urusannya sama UU Cipta Kerja dan Perpres 10 Tahun 2021," tegas Bahlil.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Pabrik Bir Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular