Baja Lokal Sulit Bersaing Hadapi Perlakuan Khusus FTZ Batam

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 March 2021 13:57
Ist
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengesahkan beberapa peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012.

Regulasi ini lebih mengokohkan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Sebelumnya salah satu produsen baja nasional, PT Krakatau Posco, mengajukan hak uji materiil atas kebijakan pemerintah yang membebaskan bea masuk dalam rangka trade remedies tersebut. Hal ini dilakukan karena salah satu bea masuk trade remedies itu dikenakan atas produk yang diproduksi oleh PT Krakatau Posco yakni hot rolled plate atau plat baja.

"Bagi produsen baja nasional, praktik dumping ini membuat negative return," ujar Direktur Technology and Business Development PT Krakatau Posco, Gersang Tarigan, dalam diskusi terbuka bertajuk "Masih Relevankah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?" di Jakarta, Jumat (26/02).

Lebih lanjut Gersang mengatakan bahwa praktik dumping yang dilakukan tiga negara yakni Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina masih terus berlanjut. "Bahkan menjadi negara dengan angka impor terbesar yang masuk ke Kawasan Bebas Batam," tambahnya.

Berdasarkan data SEAISI dan BPS, permintaan plat baja nasional tidak mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu empat tahun terakhir yaitu di rentang 1,5 juta ton per tahun. Sementara di tahun 2020, angka tersebut turun menjadi 1 juta ton. "Padahal kemampuan suplai domestik mencapai 2,75 juta ton per tahun," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional UI Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa Batam adalah wilayah kedaulatan RI. Namun, dari perpajakan ada hal-hal yang berbeda.

"Idenya perpajakan berbeda, mengundang investor datang dan memanfaatkan KEK atau pelabuhan khusus. Persoalannya, ketika melihat Peraturan Pemerintah," katanya.

Menurutnya dalam World Trade Organization (WTO), bicara mengenai bea masuk anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan atau pembalasan dalam trade remedies, kewenangan atau hak negara ada pelaku usaha dari negara lain. Awalnya pelaku usaha dari suatu negara masuk ke negara yang dituju dengan harga murah. Alasannya supaya di negara dituju konsumen akan membeli barang yang murah ini.

"Bagus, tapi yang diinginkan oleh mereka yang menjual secara murah ingin mematikan industri dalam negeri. Baru kemudian kalau industri mati, harga dinaikan. Ini unfair trade," tegasnya.

IstFoto: Ist
Ist

Hikmahanto memiliki kekhawatiran. Sebab menurutnya prinsip secara hukum tidak boleh adanya pengecualian. Hal ini sesuai dengan kedaulatan suatu negara seperti yang tertuang dalam WTO.

"Kalau diberlakukan trade remedies berlaku tak boleh KEK. Semua wilayah negara diberlakukan. Aneh menurut saya prinsip mengecualikan bea itu. Tapi ini orang yang dikenakan sanksi bisa dibebaskan buat apa," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Ketidakadilan Bagi Industri Baja Dalam RPP KEK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular