
Bersiap! Kartu ATM Jadul Tanpa Chip Cuma Bisa Tarik Rp 5 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Perbankan Indonesia akan segera memblokir ATM berbasis magnetic stripe yang masih digunakan para nasabah. Namun, ATM dengan magnetic stripe tetap bisa digunakan dengan batas tabungan maksimal Rp 5 juta.
Ketentuan ini telah tetuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Dalam surat yang terbit pada 30 Desember 2015 itu disebutkan bahwa otoritas akan membatasi penggunaan kartu ATM magnetic stripe. Para nasabah yang belum mengganti ATM berbasis magnetic stripe diminta untuk segera melakukan penggantian.
Untuk memberikan kesempatan agar industri dapat melakukan migrasi dengan baik, bank sentral tetap melakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip.
"Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet," tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).
Adapun batas waktu pelaksanaan kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip untuk seluruh kartu ATM atau debet dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Agus Martowardojo, eks Gubernur BI kala itu berkomitmen untuk mempercepat migrasi kartu debit berbasis magnetic stripe ke teknologi chip. Komitmen tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan melepas jabatannya sebagai komando tertinggi bank sentral.
"Karena adanya kejadian-kejadian skimming dan lain-lain kita ingin dipercepat, dan ini yang kita sudah bicarakan dipercepat dari apa yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia," kata Agus pada 2018 silam.
Halaman Selanjutnya, >> Apakah Kartu Berbasis Magnetic Stripe Bisa Digunakan?