
Soal Izin Investasi, Begini Janji Bos BKPM ke Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada lagi keluhan pengusaha soal rumitnya perizinan usaha di daerah ketika hendak berinvestasi.
Dia mengungkapkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang bisa memudahkan perizinan telah berjalan.
"Keduanya sudah berjalan di mana kewenangan perizinan berdasarkan Online Single Submission (OSS) dan semua di BKPM sebagai badan pengelola OSS. Kalau memang masih ada izin yang belum clear bisa datang ke kami," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/02/2021).
Dia mengatakan layanan sistem OSS akan memberi kepastian bagi pengusaha yang selama ini mengeluhkan bahwa proses perizinan berusaha membutuhkan waktu lama.
"Kalau ada perusahaan yang sudah bagus kami akan dukung penuh, dalam konteks yang baik-baik. Saya memastikan tidak ada keluhan lagi dari dunia usaha terkait proses perizinan," tambahnya.
Sebelumnya dia mengatakan OSS kini menjadi acuan tunggal dalam implementasi perizinan berusaha. Versi terbarunya mulai beroperasi pada Juli 2021. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua perizinan usaha harus melalui sistem OSS.
"Mau bikin travel haji, mau bikin travel umroh, sekarang bisa diurus lewat OSS. Nanti BKPM yang akan membantu. Bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM," jelas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
OSS, kata Bahlil wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Baik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota. Juga menjadi acuan bagi administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 Tahun 2021," kata Bahlil melanjutkan.
Bahlil juga menjelaskan saat ini sistem OSS berbasis risiko akan mulai dilakukan ujicoba pada 2 Juni 2021 dan secara resmi aktif mulai berlangsung pada Juli 2021 mendatang.
"Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan pada tanggal 2 Juni. [...] Kami di BKPM akan melakukan tahapan proses-proses uji coba dan pasti ada perbaikan itu di bulan Mei, Juni, bahkan dari April, Mei, Juni," tuturnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Beda BKPM dan Kementerian Investasi? Ini Jawaban Bahlil