
Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Infrastruktur Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (27/02/2021) malam.
KPK menemukan bahwa salah satu tersangka lain, Agung Sucipto (AS), yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (Kontraktor) memberikan suap kepada Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, AS telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, di antaranya:
- Peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019, dengan nilai Rp 28,9 miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020, dengan nilai Rp15,7 Miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi), dengan nilai Rp19 miliar.
- Pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020, dengan nilai Rp 20,8 miliar.
- Proyek rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020, dengan nilai Rp7,1 miliar.
"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021," ujar Firli.
Selama komunikasi tersebut, kata Firli, diduga ada tawar menawar biaya (fee) untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang akan dikerjakan oleh AS.
Pada awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat (ER), salah satu tersangka lain, yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan, orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Saat itu AS telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Nurdin Abdullah menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.
Kemudian, NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Pada akhir Februari 2021, ER bertemu kembali dengan NA dan menyampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Nurdin Abdullah diketahui mengatakan operasional kegiatan harus tetap bisa dibantu oleh AS.
Selanjutnya, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
"Di antaranya sebagai berikut, pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," jelas Firli.
Firli mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga tersangka, Nurdin Abdullah sebagai penerima dan ER sebagai perantara. Sedangkan AS sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kegiatan tangkap tangan, Tim KPK telah mengamankan enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;
c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;
d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Koper Berisi Rp 2 M Disita KPK, Diduga Jatah Nurdin Abdullah
