
Sederet Perkara Suap Konstruksi yang Menjerat Nurdin Abdullah

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi dan asal usul dugaan suap yang mendera Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Sang Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di provinsi yang beribukota di Makassar itu.
KPK menjelaskan bahwa Agung Sucipto (AS), salah satu tersangka lain, selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (Kontraktor) yang diduga memberikan suap kepada Nurdin Abdullah itu ternyata sudah lama berkenal baik.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021.
Adapun diketahui, sebelumnya AS juga telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.
"Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar. Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar," jelas Firli dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
AS juga mengerjakan pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.
Selanjutnya, rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
![]() Firli Bahuri, Ketua KPK/Konpers Youtube 28 Februari 2021 |
"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021," ujar Firli.
Selama komunikasi tersebut, kata Firli, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang akan dikerjakan oleh AS.
Pada awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat (ER), salah satu tersangka lain, yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan. Diketahui ER juga merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Saat itu AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Nurdin Abdullah menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.
Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin Abdullah mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh AS.
AS selanjutnya pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
"Di antaranya sebagai berikut, pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," jelas Firli.
Firli mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga tersangka, Nurdin Abdullah sebagai penerima dan ER sebagai perantara. Sedangkan AS sebagai tersangka pemberi suap.
"NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli.
Sedangkan AS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli melanjutkan.
Untuk diketahui, KPK, Minggu (28/2/2021) secara resmi menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap infrastruktur.
Firli menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan, Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Secara rinci enam orang yang ditangkap pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;
c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;
d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap Infrastruktur
