Jadi Tersangka Suap, Memang Berapa Gaji Nurdin Abdullah?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 February 2021 08:11
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di KPK. (Grandyos Zafna/detikNews)
Foto: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di KPK. (Grandyos Zafna/detikNews)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada tengah malam kemarin Sabtu (27/2/2021) diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini pun ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Jadi sebetulnya berapa sebenarnya gaji menjadi gubernur?

Dikutip dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Gaji ini berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur seperti Nurdin Abdullah memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Selanjutnya, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya.

Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, sehingga tunjangan gubernur di tiap wilayah akan berbeda jumlahnya. Begitu juga dengan tunjangan Nurdin Abdullah sesuai dengan PAD di wilayahnya memimpin.


Kekayaan Nurdin Rp 52 M

Nurdin yang sebelumnya merupakan Bupati Bantaeng selama dua periode telah menjadi gubernur sejak 2018. Ia dinyatakan memiliki kekayaan senilai total Rp 52,09 miliar dalam pelaporan kekayaannya pada 2020 namun jumlah ini masih dalam proses verifikasi.

Sedangkan berdasarkan pelaporan kekayaan tahun sebelumnya hingga periode 29 April 2020, jumlah kekayaannya baru mencapai Rp 51,35 miliar. Ini termasuk utang-utang yang dimilikinya.

Artinya dalam waktu satu tahun terakhir kekayaannya telah bertambah Rp 739,76 juta. Dari jumlah tersebut, mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaannya terdiri atas sejumlah aset.

Berikut rinciannya:

- Tanah dan bangunan senilai Rp 49,36 miliar
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 300 juta
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 271,30 juta
- Kas dan setara kas senilai Rp 267,41 juta
- Harga lainnya senilai Rp 1,15 miliar
- Utang senilai Rp 1,25 juta

Berdasarkan situs resmi Provinsi Sulsel, Nurdin saat ini mengemban posisi sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas). Ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia dan President Director of Global Seafood Japan.

KPK sudah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi dari penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2020-2021 ini diumumkan KPK dini hari tadi malam, usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2) malam.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain.

"KPK menetapkan tiga orang Tersangka. Sebagai penerima NA [Nurdin Abdullah], ER, dan sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2) dini hari. Hadir pula dalam konferensi pers yakni Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen (Pol) Karyoto.

Adapun ER (Edy Rahmat) adalah Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah), sementara AS (Agung Sucipto) adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (kontraktor).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap Infrastruktur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular