Catat Nih! Upah per Jam Berlaku untuk Semua Sektor

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 February 2021 08:58
Aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Monas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Monas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem upah per jam akan mulai berlaku setelah pemerintah mengeluarkan aturan turunan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan itu ada pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.

PP ini melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

Ketika itu, pembahasan upah per jam hanya menyasar untuk pekerja paruh waktu dan untuk beberapa sektor di antaranya jasa. Hal ini juga terlihat di PP 36 yang memang untuk pekerjaan paruh.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi ini akan berlaku bukan ke beberapa sektor saja melainkan ke semua sektor. Meski PP sendiri tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor ini.

"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, dikutip Kamis (25/2/2021).

Adapun nilai upah per jamnya harus sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh. Skema nilai upah per jam ini adalah upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu atau jumlah minggu dalam satu tahun. Lalu angka itu kemudian dibagi 12 bulan.

Sementara angka 29 jam merupakan median jam kerja pekerja dan buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam," tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5)nya ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

"Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional," tulis Pasal (16) ayat (6).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

UU Ciptaker Berisiko Bagi Lingkungan?


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading