
Upah Minimum 2022 akan Berubah Total, Ini Skenarionya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memiliki Peraturan Pemerintah (PP) anyar yang mengaturĀ antara lain soal upah minimum yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ada beberapa perbedaan antara PP anyar ini dengan PP sebelumnya, di antaranya penetapan upah minimum dan upah sektoral.
Untuk upah minimum tahun ini sudah ada penetapan sejak akhir tahun 2020 kemarin. Lalu, dengan adanya PP baru, apakah perhitungan upah minimum kemarin batal? PP ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2022 nanti.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Desember 2021," tulis Pasal 82 a PP 36/2021.
Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah kemudian Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, yakni teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pemerintah memang menetapkan aturan anyar sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya. Di PP baru, Penetapan opah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah,sementara Upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," jelas Pasal 25.
Perbedaannya dengan aturan lama yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," tulis pasal 43 ayat (2).
Sementara di PP terbaru, kebutuhan hidup layak (KHL) tidak disebut atau mendapat pertimbangan untuk menentukan upah minimum.
Untuk lebih lengkap soal upah minimum, bisa mengakses di PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, klikĀ di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas Lagi, Upah Minimum 2022 Buruh-Pengusaha Tak Akur!