Miris! Jelang Puasa, Masih Ada Pekerja Belum Dapat THR 2020

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 February 2021 17:55
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurang dari 50 hari lagi, bulan Ramadhan akan tiba. Namun, ternyata permasalahan dari Ramadhan tahun lalu belum juga usai, yakni masalah tunjangan hari raya (THR). Kalangan buruh mengaku masih banyak perusahaan yang belum juga membayarkan THR tahun lalu hingga hari ini. Padahal, Pemerintah sudah menentukan batasnya hingga akhir Desember lalu.

"Anggota saya sampai sekarang belum dibayarin THR-nya, janjinya Desember tapi sampai sekarang (belum dibayar), padahal perusahaan masih hidup aja," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/2/21).

Saat itu, Pemerintah memang memberi keringanan kepada pengusaha dengan adanya Surat Edaran Menaker yang mengizinkan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun 2020.

Permenaker itu mengarah pada pengusaha terdampak Covid-19. Nyatanya, kebijakan itu dimanfaatkan sebagian pengusaha yang tetap mendapat keuntungan untuk tidak menunaikan kewajibannya.

"Udah hitam di atas putih akan dibayarkan Desember 2020 sampai sekarang nggak ada, belum dapat, belum cair. Jangankan setengahnya, satu bulan itu belum dapat," sebut Mirah.

Kewajiban THR mengharuskan pengusaha untuk membayar pegawai sebesar 1x gaji. Adanya kebijakan Menaker kala itu membuat sebagaian Pengusaha menyicilnya, ada yang lebih dulu 20% sebanyak 5x atau dengan skema lain. Namun, ada juga yang tidak membayar sama sekali.

"Banyak perusahaan, mulai dari manufaktur pabrik makanan atau jasa. Jadi banyak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Hal itu makin marak setelah Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini sejak awal menjadi sumber polemik baru di tengah dampak pandemi corona.

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alamak! 100 Lebih Perusahaan Belum Bayar THR Tahun Lalu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular