Gaji-13 dan THR PNS 2020 Vs 2021, Gedean Mana?

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
17 February 2021 09:35
Gaji pns yang menggiurkan para peserta cpns 2018
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan secara penuh di tahun ini. Setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum ada Covid-19.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Lalu, lebih besar manakah gaji ke-13 dan THR 2020 vs 2021?

Jika tahun ini gaji ke-13 dan THR diberikan secara full maka akan lebih besar dari tahun lalu. Sebab di tahun 2020, gaji ke-13 dan THR PNS tidak diberikan secara penuh.

Sebab, tahun lalu Pemerintah refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Sehingga pemberian THR dan Gaji ke-13 tidak memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular