Alamak! 100 Lebih Perusahaan Belum Bayar THR Tahun Lalu

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 April 2021 18:35
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih ratusan perusahaan yang belum bisa melunasi pembayaran THR dari tahun lalu. Penyelesaian THR 2020 akan diberikan sanksi tegas dari Pemerintah mulai dari teguran sampai pemberhentian operasional usaha.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan ada 103 perusahaan yang belum membayar THR 2020 dalam pemeriksaan dan pengawasan hingga pemanggilan. Namun, penyelesaian pelanggaran ini masih sulit.

"Dalam nota pemeriksaan ada kaitan permasalahan lain, jadi tidak murni soal pelanggaran pembayaran THR 2020," kata Haiyani dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (19/4/2021).

Jadi ada permasalahan terkait proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga masih sulit diselesaikan karena ada proses hubungan kerja hingga masih butuh proses mediasi, bahkan ada yang butuh penyelesaian pada pengadilan hubungan industrial.

Pemerintah akan menindaklanjuti 103 perusahaan ini. Adapun dari data yang diterima oleh Kemenaker sudah ada 5 perusahaan yang mendapat rekomendasi administratif atau teguran tertulis, hingga penghentian sementara usaha yang dilakukan.

"Jadi sebelum dikeluarkan PP 36/2021 bahwa sanksi administratif atau pembatasan sebagian usaha, sekarang bertambah dengan penghentian sementara alat produksi atau pembekuan usaha," katanya.

Haiyani mengatakan pengawas mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil temuannya. Lalu jajaran pengawas juga melaporkan hasil temuan ke Gubernur, Bupati, atau instansi yang mengeluarkan izin.

Pada tahun lalu Pemerintah memang memperbolehkan pembayaran THR secara cicil atau tunda, tapi harus tetap diselesaikan. Hal ini tertuang dari SE Menaker M/6/HI.00.01/V/2020 tenang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid - 19.

Tapi tahun ini pemerintah mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling tidak pada H-7 perayaan lebaran. Dari SE Menaker M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Jelang Puasa, Masih Ada Pekerja Belum Dapat THR 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular