UMKM Paling 'Dimanja' UU Cipta Kerja

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 February 2021 17:40
Infografis/ Ekonomi RI sudah membaik cek data ini/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Ekonomi RI sudah membaik cek data ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan pelaku Usaha Menengah, Mikro, Kecil (UMKM) akan mendapatkan sederet keuntungan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan ketentuan perizinan usaha untuk UMKM diharapkan bisa meningkatkan daya saing bagi para pelaku UMKM.

Aturan lebih lanjut mengenai ketentuan UMKM pun tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Keuntungnnya untuk UMKM, kata Bahlil di antaranya adalah kini pemberian izin UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang akan membuat pemberian izin usaha kepada UMKM menjadi cepat, hanya dua sampai tiga jam saja.

Selain itu, dengan adanya NIB ini, pelaku UMKM akan lebih mudah untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Sebelumnya, perizinan berusaha untuk pelaku UMKM, diklaim Bahlil mencapai jutaan rupiah.

"Jadi sekarang UMKM izinnya (berusaha) cukup NIB tidak perlu notifikasi. Itu bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (24/2/2021).

"Dengan NIB itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank. Kalau selama ini orang masuk ke bank, kalau belum ada izin, bikin izin perusahaan aja bisa Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, bahkan bisa Rp 10 juta," kata Bahlil melanjutkan.

Keistimewaan lainnya, kata Bahlil pemerintah akan memberikan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran produk dari UMKM. Bahkan pemerintah mengalokasikan 40% belanja khusus membeli produk-produk UMKM.

Pemerintah juga memberikan kemudahan agar UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan pengusaha besar bisa mendapat insentif jika bermitra dengan UMKM.

"Setiap pengusaha dalam maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usaha di daerah atau dimana saja, wajib hukumnya berkolaborasi bergandengan dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM," tuturnya.

Kendati demikian, untuk diketahui lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan Modal Dasar. Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Untuk usaha mikro kriterianya menjadi modal dasar di bawah Rp 1 miliar, dari sebelumnya di bawah Rp 50 juta. Usaha kecil kriterianya adalah mereka yang memiliki modal dasar Rp 1 miliar - Rp 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 50 juta - Rp 500 juta.

Kemudian kriteria modal dasar untuk usaha menengah menjadi Rp 5 miliar - Rp 10 miliar dari sebelumnya hanya Rp 500 juta - Rp 10 miliar. Sementara untuk usaha besar tidak berubah, yakni dengan kriteria modal dasar di atas Rp 10 miliar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Ini Dampaknya Buat UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular