
RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Ini Dampaknya Buat UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta akan segera disahkan di DPR. RUU Cipta Kerja akan berdampak pada banyak sendi pelaku usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19, diharapkan akan segera bangkit dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan, melalui RUU Cipta kerja diharapkan akan mendongkrak keberadaan UMKM sehingga menjadi lebih eksis dalam perekonomian nasional terutama di masa pandemic seperti sekarang.
"RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang," kata anggota Panja yang juga anggota Komisi XI ini, Kamis (1/10).
Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi.
Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan. Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi.
RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT. Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah "risk based approach" (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah "lisence based approache" (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi.
"Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," kata Andreas
RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.
Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.
Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
"Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK," papar Andreas.
Pada RUU ini juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan. "Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar. UMKM akan diupayaklan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.
"Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan tentang perlakuan yang setara bagi koperasi, yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi sebagai obyek pajak.
"Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggota," ungkap fungsionaris Partai Banteng itu.
Menurutnya beberapa hal terkait penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.
Ia mengatakan tentang pemuatan pengaturan, yakni kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi. Selain itu, ada kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area, pelabuhan, dan lain-lain.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: UMKM Tidak Lagi Bayar Bunga Tinggi