Ada OSS, BKPM Jamin Investor Tak Diperiksa Sembarangan Lagi

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
24 February 2021 14:45
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Kemudahan Berusaha. (Tangkapan Layar Youtube BKPM)
Foto: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Kemudahan Berusaha. (Tangkapan Layar Youtube BKPM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Online Single Submission (OSS) menjadi acuan tunggal dalam implementasi perizinan berusaha. Versi terbarunya mulai beroperasi pada Juli 2021.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua perizinan usaha harus melalui sistem OSS.

"Mau bikin travel haji, mau bikin travel umroh, sekarang bisa diurus lewat OSS. Nanti BKPM yang akan membantu. Bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

OSS, kata Bahlil wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Baik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota. Juga menjadi acuan bagi administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 Tahun 2021," kata Bahlil melanjutkan.

Bahlil juga menjelaskan saat ini sistem OSS berbasis risiko akan mulai dilakukan ujicoba pada 2 Juni 2021 dan secara resmi aktif mulai berlangsung pada Juli 2021 mendatang.

"Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan pada tanggal 2 Juni. [...] Kami di BKPM akan melakukan tahapan proses-proses uji coba dan pasti ada perbaikan itu di bulan Mei, Juni, bahkan dari April, Mei, Juni," tuturnya.

Bahlil menambahkan, layanan sistem OSS akan memberi kepastian bagi pengusaha yang selama ini mengeluhkan bahwa proses perizinan berusaha membutuhkan waktu lama, harus bertemu dengan pejabat tertentu, bahkan memakan biaya yang mahal.

Dengan OSS, Bahlil memastikan segala prosedur perizinan berusaha akan semakin mudah, transparansi, cepat, dan ada kepastian. Terpenting, dalam melakukan pengajuan perizinan berusaha, segala persyaratan harus dipenuhi.

"Jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa ter-schedule kemudian orang turun memperiksa-periksa sembarang saja. ini juga dalam rangka menjaga suasana kebatinan bagi para pengusaha. Kita pengen PP Nomor 5 ini adalah PP jalan tengah antara keinginan pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian integral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," papar Bahlil.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Pabrik Susu Bendera Tambah Investasi Rp 4 T Mulai 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular