
PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, Gaji Tetap Full

Pertama, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Sekaligus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT.
Kedua, permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang berlaku.
Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak juga memberikan keputusan, bisa diserahkan keputusannya sementara kepada pejabat yang tertinggi lainnya. Ketiga, PNS pun berhak mendapatkan cuti, dengan waktu maksimal 1 bulan.
"Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting," seperti dikutip bleid Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Pemberian izin sementara tersebut kemudian harus diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]