
Wah! PNS Pria Bakal Dapat Cuti Melahirkan

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan pembahasan RPP tersebut turut melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI). Dia mengatakan RPP tersebut akan segera diuji secara publik.
"Kami sudah merampungkan beberapa pasal dalam RPP ini nanti akan diuji publik, termasuk juga kami akan minta perwakilan dari bapak atau ibu," kata Aba dalam paparan di rapat koordinasi BKN, Selasa, (6/2/2024).
Aba mengatakan uji publik perlu dilakukan karena ada sejumlah pasal yang membutuhkan masukan dari masyarakat. Dia mencontohkan ada sejumlah pasal yang dianggap sebagai terobosan, misalnya mengenai cuti melahirkan.
Dia mengatakan mengenai cuti melahirkan, muncul usul agar cuti ini tidak hanya diberikan kepada PNS perempuan. Namun, juga kepada PNS laki-laki. Dia mengatakan PNS pria perlu diberikan cuti ini untuk menemani istrinya yang sedang melahirkan.
"Kami ingin melakukan terobosan terhadap cuti, misalnya apakah cuti melahirkan juga bukan hanya miliknya ibu-ibu, tapi juga bapak-bapak diberikan porsi untuk menemani misalnya, karena melahirkan juga ada kontribusi dari bapak-bapak," kata dia.
Selain itu, Aba mengatakan pembahasan dalam pasal-pasal RPP Manajemen ASN itu juga mencakup hak gaji selama para ASN mengajukan cuti. Dia mengatakan muncul pertanyaan apakah para ASN tetap mendapatkan gaji penuh ketika mengambil cuti. "Apakah ketika cuti harus dibayar dan sebagainya," kata dia.
Menurut Aba, pembahasan RPP Manajemen ASN juga mencakup pola mutasi yang harus dijelaskan lebih jauh. Menurut dia, mutasi sangat mungkin dilakukan selama penilaian periodik dan syarat telah terpenuhi.
"Yang penting dilakukan seobjektif mungkin, jadi tidak karena lagi unsur-unsur yang merugikan ASN," kata dia
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Pria Dapat Jatah Cuti Melahirkan, Gaji Tetap Terima Penuh!