
Ada Iuran PHK, Jatah Uang BPJS Kecelakaan-Kematian Disunat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana adanya iuran jaminan terkena PHK yang sebelumnya jadi wacana akhirnya terealisasi. Konsep iuran dirancang meringankan beban pengusaha dari tanggungan pesangon yang besar dan memberikan kepastian bagi pekerja saat kena PHK.
Terbitnya PP No 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mulai berlaku.
JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pada pasal 2 diatur bawah pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta JKP. Selain itu, syarat untuk menjadi peserta adalah sudah diikutsertakan pada program JKN (jaminan kesehatan), JKK (jaminan kematian), JHT (jaminan hari tua), dan JKM (jaminan kematian).
Salah satu yang krusial dari PP ini adalah soal iuran, yang diatur pada pasal 11 ayat 1, bahwa iuran wajib dibayarkan setiap bulan.
"Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% dari upah bulanan" jelas ayat 2 pasal 11.
Namun, dari kewajiban iuran sebesar 0,46% dari upah, sebagian ditanggung pemerintah melalui APBN dan sebagian lagi oleh iuran dari jaminan lain yang dibayarkan oleh pekerja yaitu adanya pemotongan atau rekomposisi dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminana Kematian (JKM).
Beban yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22%, sedangkan sisanya dipotong atau rekomposisi dari JKK sebesar 0,14% dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% dari upah sebulan.
![]() JKP |
![]() JKP |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!