
Benarkah Unrealized Loss BP Jamsostek Masuk Ranah Pidana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Unrealized loss atau kerugian yang belum direalisasikan baru dicatat di laporan keuangan sesungguhnya bukan lah suatu hal yang bisa masuk ke ranah pidana.
Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto menegaskan, sangat disayangkan jika unrealized loss dalam kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung RI untuk menyamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Sesungguhnya, unrealized loss BPJS-TK ini berbeda dan murni karena pasar saham sedang terjun bebas. Itulah kenapa unrealized loss angkanya berbeda-beda dari waktu ke waktu," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dia kembali menegaskan, jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis, tentu tidak masuk ranah pidana.
"Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal," katanya lagi.
Sekilas kasus Jiwasraya, Asabri, dan BPJS-TK memang sama yaitu unrealized loss saham dan reksa dana. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, seperti melihat portofolio saham dan koleksi reksa dananya, jelas tampak berbeda.
"Soal tata kelola yang lebih baik, dari sisi prosedur pemilihan saham dan manajer investasi (MI) juga berbeda," tegasnya.
Unrealized loss BPJS-TK tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana. Menurut dia, ada unrealized loss, itu benar tergantung pasar saham ke mana bergeraknya, naik atau turun.
"Berdasarkan data, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham)," katanya.
Jadi, lanjutnya, unrealized loss BPJS-TK bukanlah tindakan pidana. Beda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Catatannya, unrealized loss BPJS-TK sebesar Rp 14,417 triliun, bukan Rp43 triliun dan bukan pula Rp22 triliun dalam hal ini benar-benar akibat harga saham yang turun.
"Lebih dari itu, unrealized loss ini angkanya berubah-ubah sesuai dengan harga saham. Masyarakat juga harus paham, bahwa selama ini BPJS-TK merupakan market leader di pasar modal. Tanpa BPJS-TK di pasar modal Indonesia, tentu pasar tidak bergairah, tidak ada pendalaman pasar," pungkasnya.
Sementara itu, kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, dan sulit menemukan perbuatan yang melawan hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menerangkan hal tersebut menjadi salah satu alasan belum menjerat satupun tersangka di kasus ini. Saat ini penyidik masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi segala transaksi di bursa.
"Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu yang tidak gampang," kata Ali dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (18/02/2021).
Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek periode 2018-2019, terungkap sebenarnya saham yang dibeli oleh BP Jamsostek berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri.
Saham yang dibeli oleh BP Jamsostek termasuk kategori LQ45 alias indeks 45 saham paling likuid di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan tidak semua LQ45 dibeli oleh BP Jamsostek.
Sebagian dari BP Jamsostek stock pick merupakan BUMN maupun anak usaha BUMN. Jumlahnya mencapai 13 perusahaan, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang harganya sudah terbang dalam 3 bulan terakhir. Emiten lainnya seperti PT Bukit Asam Tbk yang royal membagikan dividen. Selain itu ada 4 Bank BUMN yang tak diragukan masalah tingkat kesehatannya.
Sementara Jiwasraya dan Asabri banyak berinvestasi di saham dengan kualitas rendah. Bahkan pemilik dari emiten saham tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan terdakwa dalam perkara korupsi terbesar di Indonesia.
"Minta doanya, kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan," kata Jaksa Agung RI, dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2/2020).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Fakta, Benarkah Hasil Investasi BPJS TK Rendah?