Gegara Komentar Pembaca, Media Online Ini Didenda Rp 1,7 M

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
19 February 2021 18:30
Ilustrasi Hukum (Freepik)
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan portal Malaysiakini dinyatakan bersalah dan dihukum terkait artikel opini yang ditulis oleh pembacanya mengenai kebebasan berpendapat.

Melansir Reuter, Jumat (19/2/2021) Pengadilan memutuskan bahwa Malaysiakini bertanggung jawab penuh terkait penerbitan komentar pembaca yang mengkritik peradilan dan memberlakukan denda senilai 500.000 RM atau setara dengan US$ 123.762 (Rp 1,7 miliar kurs Rp 14 ribu per US$).

Keputusan penting itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran dari kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Ini juga dapat mempengaruhi bagaimana situs berita dan platform media sosial seperti Facebook dan Twitter mengelola komentar pengguna di negara di mana rata-rata media besar merupakan pro-pemerintah. Putusan itu muncul setelah jaksa agung Malaysia tahun lalu berusaha mengutip Malaysiakini dan pemimpin redaksi Steven Gan atas penghinaan terkait lima komentar yang diposting oleh pembaca di situsnya yang dikatakan merusak kepercayaan publik pada peradilan.

"Pernyataan yang dituduh telah menyebar jauh ... isinya palsu dan bersifat tercela dan isinya melibatkan tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar," kata hakim Rohana Yusuf.

Malaysiakini dan Pemimpin Redaksinya Steven Gan bersikukuh bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan bahwa komentar yang menyinggung itu segera dihapus setelah mereka dihubungi oleh polisi.

Denda itu lebih dari dua kali lipat dari 200.000 ringgit yang diminta jaksa, meskipun pengadilan membebaskan Gan dari segala pelanggaran.

Sebagai salah satu dari sedikit portal berita independen di negara ini, Malaysiakini sering menarik perhatian pihak berwenang. Malaysiakini dinilai telah lama menyediakan platform untuk oposisi dan kritis terhadap pemerintah.

Gan mengatakan bulan lalu bahwa dalam dua dekade sejak dia mendirikan Malaysiakini, para jurnalisnya telah dinyatakan sebagai pengkhianat, menghadapi serangan dunia maya yang melemahkan, dikeluarkan dari konferensi pers, ditangkap dan digerebek oleh polisi. Usai persidangan, Gan menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan, yang menurutnya membebani perusahaan berita dan teknologi untuk mengontrol komentar yang diposting pihak eksternal.

"Ini akan berdampak buruk pada diskusi tentang masalah publik di negara ini dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi di negara ini, "kata Gan dalam konferensi pers.

Sementara itu kelompok hak asasi manusia, Amerika Serikat dan perwakilan luar negeri lainnya di Malaysia mengatakan keputusan itu menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan wacana publik. "Penggunaan undang-undang penghinaan pengadilan untuk melakukan sensor debat online dan membungkam media independen adalah contoh lain dari menyusutnya ruang bagi orang untuk mengekspresikan diri secara bebas di negara ini," kata Amnesty International cabang Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang mewawancarai jurnalis Al Jazeera tahun lalu dan menggerebek kantor penyiar di tengah penyelidikan atas program yang mereka tayangkan tentang perlakuan terhadap pekerja asing. Seorang pekerja asing yang berbicara kritis tentang Malaysia dalam program tersebut dideportasi.

Pemerintah telah membantah bahwa mereka menekan kebebasan media. Putusan itu mungkin juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap bagaimana perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter mengelola situs mereka, terutama karena kasus tersebut melibatkan komentar pihak ketiga, kata pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz Sarwar.

"Menurut saya aman untuk mengatakan bahwa Anda juga dapat mempermasalahkan posting atau komentar di Facebook atau Twitter. Tapi itu masih prematur dan saya pikir kita harus menunggu keputusannya," kata Malik.

Facebook dan Twitter menolak berkomentar. Malaysiakini meluncurkan penggalangan dana, mencari dukungan publik untuk hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Penggalangan dana ini telah mengumpulkan lebih dari 500.000 ringgit dalam empat jam.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Junta Militer Myanmar: Suu Kyi Akan Muncul di Pengadilan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular