
Ada PPnBM & DP 0%, Mobil Bekas Makin Hancur Lebur?

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri mobil bekas terancam kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan DP 0% untuk mobil baru. Kebijakan itu berpotensi bakal membuat harga mobil bekas drop puluhan juta rupiah. Namun, kalangan industri mobil bekas enggan risau akan hal itu.
"Kami memahami kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Dampak dari pandemi Covid-19 ini memang sangat dirasakan seluruh lapisan masyarakat serta industri, tak terkecuali industri otomotif. Pastinya kebijakan ini sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah agar tidak berdampak pada ekosistem otomotif yang lain," kata CEO OLX Autos Johnny Widodo kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/2).
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa dampak penurunan harga mobil bekas seperti tidak bisa lepas dari kebijakan baru pemerintah itu, utamanya pada masa awal pemberian relaksasi, yakni Maret hingga Mei dimana nilai PPnBM diskon menjadi 0%.
"Terkait imbas terhadap mobil bekas, yang dapat disampaikan adalah karena mobil termasuk barang mewah, tentu proses decision making hingga keputusan membeli mobil tidak sederhana. Sehingga, mobil bekas dan mobil baru memiliki pangsa pasar tersendiri," sebutnya.
Ia mengaku telah melakukan sejumlah riset mengenai peta gambaran peta mobil bekas selama masa pandemi. Hasilnya, penurunan daya beli membuat sebagian masyarakat berpikir keras dalam mengeluarkan uangnya untuk mobil yang terlampau mahal, yakni dalam memenuhi kebutuhan mobil baru.
Penurunan PPnBM bakal membuat harga mobil baru terdiskon hingga puluhan juta. Nah, ketika ada kebijakan baru itu, potensi masyarakat untuk membelanjakan uangnya pada mobil baru pun besar.
"Ini jangka pendek, kita mesti melihat dalam 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan ke depan kira-kira transaksinya buzz berapa banyak. Karena ketika mereka transaksinya besar pun ujungnya mobil baru akan menjadi mobil bekas juga," sebut Johnny.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%