
2035, Pembangkit EBT Bisa Bikin RI Ekspor Listrik ke ASEAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Tujuannya adalah untuk pemanfaatan energi dalam negeri, keamanan energi, meningkatkan bauran energi, sampai dengan pengurangan emisi karbon guna memerangi dampak perubahan iklim.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pada 2035 mendatang bauran EBT diperkirakan bisa mencapai 38 giga watt (GW). Demi mencapai target ini, pemerintah tengah menyusun strategi besar.
"Target-target yang telah ditetapkan terkait dengan transisi energi adalah meningkatkan kapasitas tambahan untuk EBT harus mencapai 38 GW pada 2035," ungkapnya dalam webinar, Kamis (18/02/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan sebesar 38 GW pada 2035, bakal membuka peluang RI untuk bisa mengekspor listriknya ke negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN).
"Ini membuka peluang untuk mengekspor listrik dari pembangkit listrik terbarukan melalui ASEAN power grid (jaringan listrik)," tuturnya.
Menurut Arifin, dalam menggenjot bauran energi baru terbarukan dari ketenagalistrikan, pemerintah fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) karena biaya investasinya yang semakin murah. Pemerintah pun kini tengah menyiapkan PLTS di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demi menjalankan program ini beberapa langkah yang bakal diambil antara lain menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga energi terbarukan. Lalu, pengembangan biomassa di mana energinya bisa berasal dari hutan, limbah pertanian, sampai dengan limbah kota.
Selanjutnya, sinergi untuk membuat pembangkit listrik tenaga air dengan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) skala kecil hingga daerah terpencil, dan penyempurnaan aturan mengenai PLTS Atap.
Mengenai Rancangan Perpres tentang tarif listrik EBT, dia mengakui sampai saat ini belum kunjung diterbitkan. Padahal, dengan adanya Perpres EBT bakal meningkatkan kepercayaan investor dan pada akhirnya menggairahkan iklim investasi di sektor energi baru terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, secara formal draf Perpres ini belum ditandatangani Presiden.
Saat ini menurutnya draf Perpres ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan masih dalam proses penandatanganan paraf dari sejumlah kementerian terkait sebagai tanda persetujuan dari kementerian tersebut terhadap draf Perpres tarif EBT ini.
"Menterinya siapa saja, yang pasti Menko Maritim dan Investasi sebagai koordinator dari kegiatan ESDM, kemudian Menteri Keuangan, kemudian Menteri BUMN," ungkapnya, Kamis (14/01/2021).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! PLTS Ditargetkan Meroket dari 0,15 GW ke 17,6 GW di 2035
