
Sri Mulyani Benar! Orang Terkaya Ini 'Berharta' Rp10.000 T

Pemerintah Indonesia baru mulai melakukan pembukuan aset milik negara pada awal dekade 2000-an. Pembukuan aset negara adalah amanat UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam LKPP 2004, saat pemerintah untuk kali pertama melakukan pembukuan, total aset adalah Rp 851,88 triliun. Sementara total kewajiban mencapai Rp 1.349,03 triliun. Kala itu, sempat muncul persepsi bahwa Indonesia bangkrut karena aset yang dimiliki tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dilunasi.
Namun, Sri Mulyani (yang juga kala itu menjabat Menteri Keuangan) menjelaskan bahwa nilai aset masih menggunakan perhitungan lama. Oleh karena itu, nilai buku harus direvaluasi menggunakan harga yang berlaku. Proses revaluasi aset terus berjalan sehingga nilainya lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibentuk pada 2005. Hingga saat ini unit tersebut sudah mengalami tiga kali pergantian kepemimpinan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang pertama adalah Hadiyanto. Kini Hadiyanto masih menjadi pejabat teras di Kementerian Keuangan, dengan posisi sebagai Sekretaris Jenderal.
Vincentius Sonny Loho menjadi pengganti Hadiyanto pada 2015. Sebelumnya, Sonny adalah Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Kini, Sonny sudah pensiun.
Pada 2017, giliran Isa yang menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara, posisi yang diembannya sampai hari ini. Sebelumnya, Isa adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)