
Wapres: Hukum Vaksinasi Fardu Kifayah, Menolak Berdosa!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan vaksinasi menurut pandangan agama fardu kifayah. Artinya, semua orang wajib melakukan vaksinasi kecuali bagi yang memiliki masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi.
Hal tersebut dikemukakan Ma'ruf Amin usai menerima vaksinasi CoronaVac di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No 2, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
"Kalau menurut pandangan agama, kita ini fardu kifayah. Wajib melakukan vaksin itu," kata Ma'ruf dalam sebuah video yang diterima CNBC Indonesia.
Ma'ruf mengatakan vaksinasi bertujuan untuk menjaga umat manusia dari suatu penyakit. Dalam perspektif agama, hal tersebut memiliki hukum wajib dan mengikat masyarakat.
"Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity. Kalau belum tercapai, dia belum hilang kewajibannya. Kalau dia tidak melaksanakan, dia berdosa bagi mereka yang tidak bermasalah divaksin," katanya.
"Kecuali ada sesuatu yang tidak boleh divaksin. Tapi yang boleh divaksin maka hukumnya fardu kifayah," jelasnya.
Ma'ruf Amin mengajak seluruh warga, terutama yang masuk dalam kelompok lanjut usia untuk tidak takut divaksin. Menurutnya, vaksin telah teruji secara klinis dan aman digunakan.
"Saya mengajak semua yang sebangsa dengan saya, serumpun dengan saya, yang usianya sudah cukup lanjut, saya di atas 70 tahun, ini saya kira ternyata vaksin ini Insya Allah tidak menimbulkan kenapa-kenapa," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sambil Ajak Kolega Divaksin, Wapres: Tak Sakit, Biasa Saja