
Karpet Impor China Cs Resmi Kena Hambat RI, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan safeguard atau tarif impor tambahan pada produk impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai hari ini Rabu (17/2) untuk beberapa negara termasuk China. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan resmi, Rabu (17/2).
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor 'Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57'.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021 hari ini. Tarif BMTP sebesar Rp85.679/meter2 hingga 16 Februari 2022 mendatang untuk tahun pertama.
Sementara tahun kedua berlangsung mulai 17 Februari 2022-16 Februari 2023 dengan tarif BMTP sebesar Rp81.763/meter2 serta tahun Ketiga pada 17 Februari 2023-16 Februari 2024 dengan tarif BMTP sebesar Rp78.027/meter2.
Pada PMK tersebut, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. Produk impor karpet asal China dan Turki termasuk tak masuk dalam pengecualian karena dianggap karpet impor mereka membanjiri pasar Indonesia.
Dalam lampiran PMK tersebut juga disebutkan terdapat 123 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea impor karpet dan tekstil penutup lainnya.
Termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang akan dibebaskan dari bea impor tersebut, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
Importir dari para negara yang dikecualikan terkena bea impor karpet tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengenaan bea impor karpet ini merupakan tambahan dari bea masuk umum.
Tambahan bea masuk ini berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banjiri Pasar RI, Karpet Impor China Cs Diadang Sri Mulyani