BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 T, Ini Besaran Iuran 2021

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 February 2021 13:00
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Mulai awal tahun ini BPJS Kesehatan kembali menaikkan iuran peserta akibat turunnya biaya subsidi kesehatan dari pemerintah.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Besaran iuran yang dinaikkan adalah untuk untuk peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saat ini naik menjadi Rp 35.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI pada 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular