
BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 T, Ini Besaran Iuran 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pengelola dana jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan, pada 2020 akhirnya mencatatkan arus kas positif senilai Rp 18,7 triliun. Hal ini menunjukkan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan tepat waktu, termasuk tagihan di tahun sebelumnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan saat ini pendanaan Program JKN-KIS terhitung cukup bahkan arus kas DJS Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.
"Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata dia dalam konferensi pers virtual awal pekan ini.
Sehingga diharapkan mulai tahun ini BPJS Kesehatan bisa melakukan pencadangan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Dia mengatakan saat ini masih diperlukan upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
"Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal," jelasnya.
Perbaikan kondisi keuangan ini disebutkan juga telah berdampak pada kualitas layanan. Pada 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, 2019 sebesar 80,1%, dan pada 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% pada 2019.
Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang," terangnya.
Mulai awal tahun ini BPJS Kesehatan kembali menaikkan iuran peserta akibat turunnya biaya subsidi kesehatan dari pemerintah.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
Besaran iuran yang dinaikkan adalah untuk untuk peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saat ini naik menjadi Rp 35.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI pada 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gampang & Enggak Ribet, Ini Cara Pindah Fakses BPJS Online
