PPnBM Mobil Baru 0%, Benarkah Sri Mulyani Sudah Setuju?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 February 2021 17:25
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat di keluar Tol Grogol-Slipi, Jakarta, Selasa (10/11). Pantauan CNBC Indonesia Pentolan FPI itu terlihat menggunakan mobil Pajero Dengan No polis B 1 FPI. Ia juga melambaikan tangan ke warga yang menanti kedatangannya. Pantauan lalu lintas terlihat macet saat HRS tiba di kawasan keluar tol Slipi. Rombongan Habib Rizieq langsung menuju Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Habib Rizieq Shihab Saat Menyapa Pendukungnya di Kawasan Slipi (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, benarkah pembebasan pajak mobil baru sudah sudah disetujui?

Seperti diketahui, pemberlakuan pajak 0% untuk mobil baru semula diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020.

Agus mengatakan sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan terkait insentif bagi industri otomotif berupa pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru, mencakup PPN hingga PPnBM sampai Desember 2020.

Selang beberapa hari kemudian, Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak usulan pemberlakukan pajak 0% untuk mobil baru tersebut. Pihaknya pun menegaskan tidak pernah melakukan pembahasan terkait wacana tersebut.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," ujar Sri Mulyani melalui video conference, Senin (19/10/2020).

Pun dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga sempat mengatakan, saat itu Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan insentif kepada seluruh sektor industri. Jadi tidak hanya fokus ke satu sektor industri seperti otomotif.

Lantas, apa yang membuat Sri Mulyani mengubah keputusannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan keputusan tersebut sudah diambil setelah dilakukan rapat antar kementerian dan diputuskan dalam Sidang Kabinet. "Jadi, telah disetujui oleh semua pihak," tuturnya.

Lagi pula, kata Yustinus kebijakan pembebasan pajak untuk mobil baru ini untuk mendorong perekonomian. Oleh karena itu, instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Sehingga, Yustinus memastikan tidak akan terjadi shortfall pajak, karena akan masuk sebagai belanja perpajakan (tax expenditure). Namun, sampai saat ini besaran tax expenditure dengan adanya kebijakan ini masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kan skemanya ditanggung pemerintah. Dialokasikan dalam stimulus. [...] Tujuannya bukan untuk penerimaan pajak, tapi untuk menggerakan perekonomian," jelas Yustinus.

"Gak ada hitungan ke shortfall, karena kan untuk mendorong konsumsi dan sekaligus untuk membantu pabrikan supaya ada penyerapan kendaraan yang memang diminati sebagian besar orang Indonesia, kira-kira segmennya itu," kata Yustinus melanjutkan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengumumkan memberikan pembebasan pajak untuk mobil baru, yang akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Di mana masing-masin tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Yustinus memastikan, PMK akan diselesaikan sesuai target yang direncanakan.

"Kenapa 9 bulan, karena memang ini diharapkan sesuai dengan perencanaan vaksinasi dan lain-lain, dan sudah mulai normal 9 bulan ke depan," ujar Yustinus.

"PMK ditargetkan diselesaikan Maret 2021 ini. Sebaiknya ditunggu saja. Ini kan juga baru diputuskan," kata Yustinus melanjutkan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular