
RI Relaksasi Pajak Mobil Besar-besaran, Negara Lain Juga Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk menggerakkan roda perekonomian yang lesu akibat Covid-19. Kali ini pemerintah menetapkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku mulai 1 Maret 2021 nanti.
Insentif tersebut diberikan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November).
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Adanya insentif fiskal ini akan berdampak pada penurunan harga mobil. Setidaknya, untuk kategori 4x2 dengan cc < 1500.
Misal jika mobil Toyota Avanza memiliki PPnBM 10%, maka Avanza 1.3E MT dengan 1329 Cc yang saat ini memiliki banderol Rp 202,7 juta bisa mendapat potongan harga 20,27 juta. Calon konsumen hanya perlu membayar Rp 182,43 juta. Ini berlaku untuk periode Maret-Mei 2021.
Sementara untuk periode selanjutnya yaitu pada Juni-Agustus diskon harga mobil untuk jenis Avanza hanya 10 juta dan 5 juta untuk periode September-November. Penurunan harga diharapkan mampu mengerek naik permintaan oleh konsumen.
Apalagi mobil merupakan barang mewah yang dibeli dengan kredit. Penurunan suku bunga kredit oleh perusahaan pembiayaan maupun perbankan juga diharapkan dapat mendongkrak permintaan.
Namun menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selain skema insentif PPnBM ini juga perlu dibarengi dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan down payment (DP) menjadi nol persen dan harus ada penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti penerapan insentif penurunan PPnBM ini.
Akibat pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia jatuh ke jurang resesi untuk pertama kalinya sejak tahun 1998. Daya beli masyarakat yang tergerus akibat penurunan pendapatan di tengah tingginya pengangguran dan kemiskinan membuat penjualan berbagai barang dan jasa menurun.
Ketidakpastian ekonomi serta adanya pembatasan mobilitas publik membuat masyarakat kalangan menengah atas juga ikut mengerem diri untuk berbelanja. Mereka lebih memilih untuk menabung. Alhasil, penjualan kendaraan bermotor drop.
Volume penjualan kendaraan roda empat drop 48% (year on year/ yoy) pada 2020. Total mobil yang terjual pada 2020 hanya 532.065 unit. Padahal di tahun sebelumnya bisa mencapai 1.030.126 unit. Ini menjadi volume penjualan terendah dalam 10 tahun terakhir.