
Libur Imlek ke Puncak Bogor, Wajib Bawa Surat Bebas Covid

Jakarta, CNBC Indonesia - Libur panjang tahun baru Imlek lebih baik di rumah saja. Namun bila ingin berpelesiran ke Puncak, Bogor, Jawa Barat, bersiaplah untuk membawa surat bebas Covid.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pada Jumat besok (12/2/2021), belum diberlakukan sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak. Kebijakan ini bersifat situasional atau melihat volume kendaraan terlebih dahulu.
Namun Polisi akan melakukan melakukan pengecekan rapid test antigen. Pemeriksaan ini akan dilakukan kepada wisatawan di 9 titik Jalan Raya Puncak. Namun ia tidak merinci titik pemeriksaan tersebut.
Salah satu titik pemeriksaan surat bebas COVID berada di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengendara akan diminta putar balik apabila tidak membawa surat bebas COVID.
"Betul, akan kita putar balikkan," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan wisatawan wajib membawa hasil swab test antigen bila ingin menuju kawasan Puncak. Polisi, lanjutnya, akan melakukan pengawasan sejak Jumat (12/2) pagi besok.
"Wajib hukumnya masyarakat yang akan ke Puncak untuk memiliki surat bebas COVID swab antigen," terang Dicky.
Berita Selengkapnya >>> Klik di sini
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ASN Dilarang Liburan Imlek 2021 Ke Luar Kota
