
BPN Blokir Sementara Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan akan memblokir sementara sertifikat rumah milik ibunda Dino Patti Djalal.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sertifikat rumah tersebut, kata Sofyan, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dia memastikan, sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan.
"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," kata Sofyan melanjutkan.
Sebelumnya, Eks Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal, menyatakan keluarganya telah menjadi korban mafia tanah. Ia menyebut ibunya telah menjadi korban mafia tanah lantaran sertifikat rumah tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain. Padahal menurut Dino, ibunya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.
"Rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional) padahal tidak ada AJB (Akta Jual Beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan Ibu saya," ujar Dino dalam akun Twitternya yang sudah terverifikasi pada Selasa (9/2/2021).
Ia menyebut, modus komplotan mafia tanah dengan cara membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, serta, memasang figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.
"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
Sudah Masuk Ranah Pidana
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, dilihat dari sisi administrasi pertanahan, proses penerbitan akta yang pemindahan nama dari kasus sertifikat milik ibunda Dino Pati Djalal sudah sesuai prosedur.
"Ada pengecekan sertifikat, sertifikat sesuai dengan apa yang ada pada buku tanah. Kemudian akta jual beli dan dibayarkan, dari sisi administrasi pertanahannya sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," jelas Agus dalam kesempatan yang sama
Kendati demikian, dari sisi materialnya atau penjualnya, dalam hal ini Yurmisnawita atau sepupu dari Dino Patti Djalal benar atau tidak, itu perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, dari penuturan Dino, sepupunya tersebut tidak pernah sama sekali menandatangani akta jual beli.
Jika seperti apa yang disampaikan Dino, maka kata Agus, BPN mendukung permasalahannya kepada Polri.
"Karena ini pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," jelas Agus.
Jika memang terbukti, penjual adalah figur atau bukan asli dari Yurmisnawita, tentu ini merupakan kasus pemalsuan data dari penjual akta jual beli. Maka BPN dapat membatalkan akta jual belinya, dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik Yurmisnawita atau sepupu dari Dino.
"Dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," jelas Agus.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Jubir SBY Dino Patti Djalal Masuk ICU RSPAD Gegara Corona
