Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal membagikan pengalaman pahit di akun Twitter-nya @dinopattidjalal, soal sertifikat rumah milik ibunya yang diketahui beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (Akta Jual Beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," ujar Dino dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (11/2/2021).
Dino menceritakan modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut. Ia bilang modus komplotan dengan mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong. Selain itu, juga pelaku membayar seseorang untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.
"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," jelas Dino.
Dino juga meminta agar polisi segera menangkap aktor mafia tanah. Dino menyebutkan para pelaku ini melakukan pengalihan hak milik atas aset tanpa sepengetahuan ibundanya selaku pemilik.
Mafia Tanah Menjarah 4 Rumah
Tidak tanggung-tanggung, mafia tanah ini menyikat 4 bangunan rumah milik Zurni Hasyim Djalal.
"Itu sudah satu rumah (pertama) jadi korban, kemudian ada satu rumah lagi di daerah Pondok Indah dan juga tahu-tahu sertifikatnya sudah balik nama aja dan balik namanya sudah dua atau tiga kali, ibu saya sama sekali tidak tahu apa-apa," ujar Dino kepada detik.com, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Dino mengatakan, kejadian serupa terulang di rumah ketiga milik ibunya yang mempunyai bisnis properti. Dia menyebut pelaku mencuri sertifikat dengan menggunakan KTP palsu.
Dia mengatakan, dari kasus tiga rumah tersebut polisi telah menangkap tiga orang pelaku. Namun pelaku disebut dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
"Rumah ketiga ada juga upaya begitu, untuk mencuri sertifikat dengan menggunakan KTP palsu. Jadi KTP pemilik rumah semuanya bener nomornya, namanya, alamatnya, tapi fotonya dipalsukan. Mereka mencari orang yang fotonya ada di KTP palsu itu. Jadi modusnya selalu seperti itu," kata Dino.
"Nah itu ada tiga orang ketangkep tapi kemudian dibebaskan polisi, dengan wajib lapor. Kemudian sampai sekarang gembongnya atau dalangnya masih belum ketangkep, dan saya sangat tidak puas," kata Dino melanjutkan.
Sertifikat Rumah Berganti Nama dan Tercatat di BPN
Mantan Dubes RI untuk AS itu mengaku telah melakukan pengecekan ke BPN. Dari hasil pengecekan, diketahui rumah tersebut telah berganti nama.
"Kita juga nggak tahu apa-apa, nggak pernah transaksi, orangnya nggak pernah datang ke ibu saya, nggak pernah ada transfer dan sebagainya," ujarnya.
Dino mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi dapat menangkap dalang dari mafia sertifikat tanah dan menuntaskan kasusnya.
"Saya inginkan dari polisi itu kan 3 orang sudah ketangkep, yang saya inginkan tangap dalangnya, dalangnya itu sangat lihai, sekarang banyak akal sekali dalangnya. Saya ingin polisi membongkar siapa dalangnya yang paling atas dan mengusut ini sampai tuntas," tuturnya.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya menerima 3 laporan polisi (LP) terkait mafia tanah yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal ini. Dari 3 LP tersebut, polisi telah mengungkap dua di antaranya.
Laporan yang pertama tahun 2019 sudah diungkap polisi. Menurut polisi, dalangnya sudah ditangkap, yakni Arnold Siahaya.
"Pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal, pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019," ujar Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, dikutip CNBC Indonesia dari detik.com, Kamis (11/2/2021).
"Arnold itu aktornya," tambah Dwiasi. Ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021.
Dwiasi menjelaskan kasus ini bermula pada 2019 ketika sepupu Dino Patti Djalal yang dipercaya mendiami rumah milik ibunda Dino, yakni Yurmisnawita.
Yurmisnawita didatangi oleh seorang pengacara seseorang bernama Fredy Kusnadi. Ia datang untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi milik Fredy Kusnadi.
Berdasarkan penuturan Dwiasi, pada 2019 rumah tersebut memang sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
"Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," paparnya.
Kasus ini kemudian bergulir ke polisi. Hasil penyelidikan kemudian ditemukan adanya balik nama sertifikat rumah atas nama Yurmisnawita ke Fredy Kusnadi.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita."
"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," paparnya.
Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang terkait kejadian tersebut. Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan BPN.
Sementara itu, terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Belakangan diketahui, tidak hanya rumah itu saja yang dialihkan kepemilikannya oleh para pelaku. Pihak Dino Patti Djalal juga melaporkan satu perkara lainnya yang sama, sehingga total ada tiga laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Yang ketiga ini informasi dan saran dari penyelidikan kita. Yang sekarang lagi dalam penyelidikan untuk mencari tahu apa yang dipalsukan," ucap Dwiasi.
Selain itu, Dwiasi juga mengatakan, terendus kalau mantan penjaga rumah Ibunda Dino Patti Djalal yang bernama Mustofa terlibat dalam sindikat mafia tanah.
"Kita temukan bahwa si penjaga rumah ibu Pak Dino Patti Djalal ini yang ikut dalam perbuatan kejahatan sindikat mafia tanah. Itu faktanya. Mustofa," ujar Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada detikcom, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Mustofa terlibat sindikat mafia tanah yang diketuai Arnold Siahaya. Kasus ini terjadi pada 2019 atau kasus kedua yang dilaporkan oleh pihak keluarga Dino Patti Djalal.
Dalam kasus ini, Mustofa melaporkan rekannya, Arnold, ke polisi untuk menutupi kejahatannya. Belakangan diketahui, Mustofa ternyata menerima uang dari Arnold cs.
"(Mustofa melaporkan Arnold) untuk menghilangkan (jejak), untuk mendapatkan alibi biar (Mustofa) tidak terlibat, ternyata faktanya kan dari keterangan saksi-saksi ada transferan uang ke dia," kata Dwiasi.
"Satu kali dia menjual (sertifikat tanah), dia mendapatkan komisi Rp 300 juta," ucap Dwiasi.
Di kasus mafia tanah yang kedua pada November 2020 dan yang ketiga pada Januari 2021, Mustofa juga diduga terlibat.
"Mustofa ini ikut menjual, ikut menikmati hasil dari uang tanda jadi, sehingga sertifikat itu dialihkan kepada nama orang lain," tegasnya.
Polda Metro Jaya menyebut menerima tiga laporan polisi terkait pengalihan hak milik ibu Dino Patti Djalal. Kasus terakhir dilaporkan oleh pihak keluarga Dino Patti Djalal.
Modus Hadirkan Figur
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan pemalsuan sertifikat hak milik bisa terjadi karena adanya perpindahan sertifikat.
"Pasti sertifikat itu pernah berpindah tangan, nggak bisa ujug-ujug sertifikat balik nama tanpa berpindah tangan fisiknya, itu harus berpindah tangan. Tidak mungkin secara otomatis dia pindah," kata Dwiasi saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).
Perpindahan sertifikat ini biasanya terjadi ketika pemilik diminta meminjamkan sertifikat asli untuk dicek keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Modus ini juga terungkap ketika polisi menyelidiki kasus pada laporan pertama dari pihak Dino Patti Djalal.
Namun, menurut pengakuan dari pelapor, sertifikatnya tidak pernah dipinjamkan. Polisi akan mendalami lebih lanjut terkait hal ini ke pihak pelapor.
"Modus sindikat yang pertama itu dia mau mengecek dengan membawa sertifikat. Nah, kan perlu periksa sama si korban pernah meminjamkan nggak? Pernah berpindah tangan nggak sertifikatnya?" jelasnya.
Setelah sertifikat itu berpindah tangan, mafia tanah ini akan membawanya ke notaris untuk balik nama. Nah, pada saat proses balik nama ini, para pelaku menghadirkan figur-figur dengan memalsukan identitas si pemilik rumah.
"Pengalihan hak ini dengan figur," katanya.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini