Aturan Baru Masa Berlaku Swab PCR-Antigen Saat PPKM Mikro

Lynda Sari H, CNBC Indonesia
11 February 2021 16:31
Genose di stasiun/Dok. KAI
Foto: Genose di stasiun/Dok. KAI

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah adanya pemberlakuan baru di masa PPKM mikro, aturan masa berlaku swab PCR dan Antigen juga mengalami perubahan.

Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021 tentang Perjalanan dalam Negeri. Pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, dan yang terbaru, GeNose.

Lantas berapa lama masa berlaku swab PCR?

Pulau Bali

- Transportasi udara

Pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Transportasi darat atau laut

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pulau Jawa

- Transportasi udara

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Transportasi laut

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Transportasi kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kendaraan pribadi

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Transportasi umum

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Sebagai catatan, anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose sebagai syarat perjalanan.

Masa berlaku swab PCR dan antigen ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tes Swab PCR Murah di RSUI, Cuma Rp 600 Ribu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular