Nah Loh, RI Disebut Tak Punya Kebijakan Tambang, Kok Bisa?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 February 2021 15:43
Cover Fokus, kecil, thumbnail, luar, tambang, nikel
Foto: Cover Topik/Tambang Nikel/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pertambangan merupakan suatu pedoman dalam membuat peraturan mengenai pertambangan, termasuk undang-undang beserta peraturan turunannya.

Selain itu, kebijakan tambang juga mendeskripsikan arah strategis dalam mengembangkan sumber daya mineral dan batu bara, serta dijadikan dasar dalam membuat peraturan.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, selama dirinya berkecimpung di dunia tambang selama 40 tahun, dirinya tak melihat adanya kebijakan pertambangan secara umum, melainkan hanya melihat kebijakan sektor tambang batu bara.

Tak ayal, banyak pihak mengkritik tentang pengelolaan tambang di Tanah Air.

"Kita tidak punya mining policy (kebijakan pertambangan), yang saya ingat selama 40 tahun saya berkecimpung di ESDM khususnya di Minerba yang pernah terbit adalah kebijakan batu bara, lainnya saya belum lihat," paparnya dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia, Kamis (11/02/2021).

Untuk itu, lanjutnya, sebagai Staf Khusus Menteri, dirinya pun mengingatkan Menteri bahwa Indonesia selama ini belum memiliki kebijakan pertambangan. Meski kini ada konsep yang sederhana, namun menurutnya masih perlu penyempurnaan.

"Pak Menteri tanyakan ini kapan jadinya (kebijakan tambang), sudah setahun lebih, pada waktu itu setahun lalu. Coba disampaikan pada Pak Dirjen supaya di-update," kata Irwandy bercerita.

Kemudian dari panitia Direktorat Jenderal Minerba memanggil kembali beberapa pakar untuk menghasilkan kebijakan tambang. Oleh karena itu, pada kesempatan lain konsep ini disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Kalau kita melihat pada UU No. 3 tahun 2020 (tentang pertambangan minerba), beberapa detail sudah dimasukkan, mining policy jadi dasar pembuatan UU itu sudah ada, nanti di Peraturan Pemerintah (PP) akan lebih detail lagi, sebagian besar menurut saya sudah masuk," jelasnya.

Meski sebagian besar sudah jadi dasar pembuatan UU, namun menurutnya masih ada kebijakan yang belum masuk, seperti perkembangan global menuju strategi ke depan.

"Misalnya, perkembangan industri mobil listrik yang akan ditopang oleh industri baterai bahan dari nikel mangan dan sebagainya," paparnya.

Selain itu, yang belum masuk dalam UU Minerba adalah mengenai bahan baku mineral penting (critical raw material). Lalu, menurutnya perlu juga adanya penekanan pada riset teknologi pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutannya.

Kemudian, syarat investasi asing di bidang pertambangan. Selain itu, Indonesia menurutnya juga harus memiliki visi menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya yang terbanyak di Indonesia seperti bauksit dan nikel.

"Research and development belum disinggung sama sekali dalam kebijakan, anggaran eksplorasi bagaimana arahnya, dan BUMN mungkin sudah diutamakan," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibuat Sejak 2018, Kebijakan Tambang RI Diluncurkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular