Royalti Nikel Baterai Diminta 0%, Ini Daftar Royalti Terkini

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 February 2021 13:33
A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum (MIND ID) Orias Petrus Moedak mengusulkan agar nikel kadar rendah juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan royalti batu bara untuk kegiatan hilirisasi, yakni mendapatkan royalti 0%.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendorong hilirisasi nikel, salah satunya berupa pemanfaatan nikel kadar rendah untuk diolah menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Artinya, pemanfaatan nikel kadar rendah akan semakin masif ke depannya.

"Kalau untuk batu bara kita sudah ada pajak iuran 0%, karena sudah ada apakah ini akan berlaku pada nikel kadar rendah?" kata Orias dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia, Kamis (11/02/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, secara teknis pertambangan nikel kadar rendah ini mulanya dianggap ikutan, namun karena ada produk baterai yang bisa dihasilkan dari nikel kadar rendah dan kini juga tengah didorong pemerintah, maka komoditas ini menurutnya menjadi istimewa.

"Sekarang kita manfaatkan nikel kadar rendah. Ini ada iuran produksi dan lain-lain, yang terkait itu perlu disesuaikan, saya rasa kebijakan ini (royalti 0%) perlu dimasukkan ke dalam kebijakan minerba," pintanya.

Lantas, berapa besaran tarif royalti nikel, baik bijih hingga logam hasil pengolahan dan pemurnian nikel saat ini? Apakah jika diturunkan menjadi 0% akan berdampak signifikan bagi penurunan penerimaan negara?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penerimaan dari iuran produksi atau royalti untuk nikel ini terbagi menjadi ke dalam tiga kategori, yakni bijih nikel, produk nikel hasil pemurnian, dan windfall profit bila harga nickel matte di atas US$ 21.000 per ton.

Peraturan ini diundangkan pada 25 November 2019 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Besaran royalti rata-rata berkisar 2% untuk produk pemurnian, namun bila hanya berupa bijih nikel, maka royalti yang dikenakan mencapai 10%.

Berikut besaran penerimaan dari iuran produksi atau royalti nikel:

1. Bijih nikel, 10% dari harga jual (per ton)

2. Produk pemurnian, terdiri dari:
a. Nickel Pig Iron (NPI), 5% dari harga jual (per ton)
b. Nickel matte, 2% dari harga jual (per ton)
c. Ferro Nickel (FeNi), 2% dari harga jual (per ton)
d. Nickel Oksida, 2% dari harga jual (per ton)
e. Nickel Hidroksida, 2% dari harga jual (per ton)
f. Nickel MHP, 2% dari harga jual (per ton)
g. Nickel HNC, 2% dari harga jual (per ton)
h. Nickel sulfida, 2% dari harga jual (per ton)
i. Logam nikel, 1,50% dari harga jual (per ton)
j. Kobalt oksida, 2% dari harga jual (per ton)
k. Kobalt hidroksida, 2% dari harga jual (per ton)
l. Kobalt sulfida, 2% dari harga jual (per ton)
m. Krom oksida, 2% dari harga jual (per ton)
n. Logam krom, 2% dari harga jual (per ton)
o. Mangan oksida, 2% dari harga jual (per ton)
p. Magnesium oksida, 2% dari harga jual (per ton)
q. Magnesium sulfat, 2% dari harga jual (per ton)

3. Windfall profit untuk harga nickel matte di atas US$ 21.000 per ton, 1% dari harga jual (per ton).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Inalum Minta Royalti Nikel untuk Baterai EV Bisa 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular